Tutorial 1770 Eform
Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Pegawai atas satu pemberi kerja
Buka laman djponline.pajak.go.id menggunakan Mode Incognito Window atau Mode Private atau Jendela Mode Pribadi pada Google Chrome, Netscape, atau Mozilla Firefox.
Masukkan NPWP, Password Akun DJPOnline dan ketik ulang kode keamanan pada kotak disebelah kiri kemudian tekan login.
(Pastikan sudah pernah melakukan pendaftaran akun)
Pilih menu Lapor kemudian tekan Eform pada bagian Mengunduh Formulir.
Pilih menu Buat SPT kemudian pilih Ya atau Tidak atas pertanyaan yang muncul. Kemudian tekan tombol Eform SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770.
Pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan (Contoh: 2021), pilih status SPT Normal untuk pelaporan pertama (pilih pembetulan apabila terdapat data yang belum dilaporkan) kemudian tulis pembetulan keberapa (untuk pelaporan pertama isi dengan angka 0).
Pilih media pengiriman token (Email/Nomor Handphone), kemudian tekan Kirim Permintaan.
File formulir pdf akan terunduh.
Buka formulir pdf dengan menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.
Aplikasi dapat diunduh pada halaman Unduh Adobe PDF Reader.
Masukkan spesifikasi perangkat komputer pada bagian kiri. Pilih jenis Adobe Reader DC 32 bit (tidak ada tulisan x64 pada bagian akhir). Download aplikasi pada bagian kanan atas (Free download) kemudian install aplikasi.
Atau unduh disini.
Akan muncul data harta yang dilaporkan pada SPT Eform tahun sebelumnnya. Tulis harta yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan dengan klik Tambah kemudian:
Pilih Kode Harta
Tulis Nama Harta (Contoh: Rumah di Jl. Pemuda, Mobil Honda Jazz, Motor Yamaha Mio, Rekening BRI)
Tulis Tahun Perolehan
Tulis Harga Perolehan / Harga Beli
Tulis Keterangan (Contoh: Nomor Polisi, Atas Nama Isteri, Nomor Rekening, Nomor Sertifikat Tanah, TA 2016)
Dalam hal ingin menghapus data harta, tulis urutan data pada kolom data ke- kemudian tekan tombol Hapus.
Akan muncul data utang dan anggota keluarga yang dilaporkan pada SPT Eform tahun sebelumnnya. Tulis utang dan anggota keluarga yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan dengan klik Tambah kemudian:
Pilih Kode Utang
Tulis Nama Pemberi Pinjaman
Tulis Alamat Pemberi Pinjaman
Tulis Tahun Peminjaman
Tulis Jumlah Peminjaman
Klik Tambah pada bagian Anggota Keluarga yang menjadi tanggungan kemudian:
Tulis Nama Anggota Keluarga
Tulis NIK (dapat dilihat pada Kartu Keluarga dalam hal belum memiliki KTP)
Tulis Hubungan Keluarga (Isteri, Anak, Orang Tua, Mertua)
Tulis Pekerjaan Anggota Keluarga (Pegawai, Ibu Rumah Tangga, Pelajar)
Dalam hal ingin menghapus data utang atau anggota keluarga, tulis urutan data pada kolom data ke- kemudian tekan tombol Hapus.
Tekan tombol Selanjutnya pada bagian kanan atas.
Tulis penghasilan dan PPh Final yang telah dibayarkan sesuai dengan kolom pada Bagian A dalam hal penghasilan yang diterima dikenakan tarif pajak Final. Contoh:
Bunga Deposito
Hadiah Undian
Honorarium yang berasal dari dana APBN/APBD
Penjualan tanah/bangunan
Sewa tanah/bangunan
Dividen
Jasa Konstruksi
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja
Penghasilan UMKM (silang pada kotak PP 46/23)
Tulis penghasilan Bukan Objek Pajak sesuai dengan kolom pada Bagian B dalam hal penghasilan yang Bukan Objek Pajak seperti:
Bantuan / Sumbangan / Hibah
Warisan
Bagian Laba Perseroan Komanditer
Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, dan Beasiswa
Beasiswa
Penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak
Dalam hal UMKM, tekan tombol PP 46/23 pada bagian atas. Dalam hal bukan UMKM atau tidak terdapat data, tekan Selanjutnya.
Lengkapi alamat, kemudian tekan Tambah untuk merekam data. Data yang Wajib di-isi:
NPWP
Masa Pajak
Alamat Tempat Usaha
Penghasilan Bruto
Jumlah Pajak yang telah dibayarkan
Dalam hal ingin menghapus data pembayaran, tulis urutan data pada kolom data ke- kemudian tekan tombol Hapus.
Pada bagian bawah, pilih YA pada bagian Pindahkan Nilai Ke Lampiran III?
Kemudian tekan Selanjutnya.
Tekan Tambah untuk menambahkan data bukti pemotongan pajak. Masukkan data:
Nama Pemotong/Pemungut Pajak
NPWP Pemotong/Pemungut Pajak
Nomor Bukti Pemotongan Pajak
Tanggal Bukti Pemotongan Pajak
Jenis Pajak (Pasal 21/22/23/26/DTP)
Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
Dalam hal ingin menghapus data bukti potong, tulis urutan data pada kolom data ke- kemudian tekan tombol Hapus.
Jika tidak terdapat data atau sudah terisi seluruhnya, tekan Selanjutnya.
Tulis data Laporan Keuangan. Dalam hal Laporan Keuangan sudah di Audit, pilih bulatan Di Audit kemudian masukkan data Akuntan Publik dan Konsultan Pajak. Dalam hal tidak terdapat Laporan Keuangan, tekan Selanjutnya.
Dalam hal menggunakan Norma, masukkan Penghasilan pada Bagian B berupa:
Peredaran Usaha
Persentase Norma
Penghasilan Bruto
Masukkan data penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan yang tidak Final dengan menekan Tambah kemudian memasukkan data:
NPWP Pemberi Kerja
Nama Pemberi Kerja
Penghasilan Bruto
Pengurangan Penghasilan Bruto
Penghasilan Neto
Dalam hal ingin menghapus data penghasilan, tulis urutan data pada kolom data ke- kemudian tekan tombol Hapus.
Masukkan penghasilan lainnya berupa bunga, royalti, sewa, penghargaan/hadiah, keuntungan penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lainnya yang tidak Final.
Jika tidak terdapat data atau sudah terisi seluruhnya, tekan Selanjutnya.
*Dalam hal halaman ini tidak muncul, periksa kolom di bawah tahun pajak. Untuk penggunaan Norma pilih Pencatatan, apabila menggunakan pembukuan, pilih Pembukuan.
Lengkapi dan perbarui data identitas.
Pilih Status Perkawinan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak
K = Kawin (untuk laki-laki)
TK = Tidak Kawin / Isteri
K/I = Kawin Pisah Harta
kemudian pilih jumlah tanggungan (anak, orang tua sederajat/semenda) maksimal 3 orang
Dalam hal melakukan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25, masukkan data total pembayaran pada kolom 17a jika ada.
Data akan otomatis terhitung, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, masukkan tanggal pelunasan pada kolom 19a. Dalam hal lebih bayar, pilih tindak lanjut lebih bayar apakah restitusi, dikembalikan mekanisme 17C, atau dikembalikan mekanisme 17D.
Dalam hal bukan UMKM, pilih perhitungan Angsuran dan masukkan jumlah Angsuran PPh Pasal 25 pada kolom 21.
Lengkapi tanggal pembuatan SPT pada bagian bawah.
Dalam hal UMKM, cukup lengkapi identitas, PTKP, dan tanggal SPT.
Kemudian tekan Submit.
Unggah berkas:
Rekapitulasi Peredaran Bruto
Bukti Potong
Dokumen Surat Setoran Pajak
dalam format PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.
Dalam hal SPT berstatus kurang bayar, tekan tombol tambah kemudian masukkan Tanggal pembayaran, nominal pembayaran, dan NTPN/Ket Pbk. Pastikan jumlah Nilai Kurang Bayar dan Nilai disetor sama.
*Tutorial untuk mengetahui NTPN dari idbilling, klik disini.
Masukkan Kode Verifikasi yang diterima melalui email/SMS pada kolom Kode Verifikasi kemudian tekan Submit.
Dalam hal pelaporan sukses dilakukan, Bukti Penerimaan Surat dikirimkan ke alamat Email atau dapat dilihat pada menu Arsip SPT.
VIDEO TUTORIAL SPT 1770 EFORM DJPONLINE