Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id . Pastikan sebelum melakukan pendaftaran, Anda sudah melakukan cek status terdaftar pada laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp sebelum melakukan pendaftaran.

  1. Gunakan web browser Mozilla Firefox/Google Chrome dengan mode pribadi (private) atau mode samaran (incognito)

3. tekan daftar pada bagian "Belum Punya akun?" atau masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

4. Tulis alamat email Aktif yang biasa digunakan (bukan email dummy) dan tulis ulang Captcha/Tulisan pada kotak kemudian tekan Daftar

5. Buka email kemudian copy link aktivasi . Buka link aktivasi pada incognito tab/private window.

6. Masukan data

  • Nama sesuai KTP, Password (ketentuan minimal 8 karakter terdiri dari angka dan huruf),

  • Nomor HP yang aktif,

  • pilih pertanyaan dari daftar yang telah tersedia,

  • tulis jawaban, dan

  • tulis Captcha (Angka dan huruf pada kotak).

Kemudian tekan Daftar.

7. Buka Email masuk dari eregistration@pajak.go.id kemudian copy link berwarna biru, paste dan buka link melalui incognito tab/private window.

8. Tekan tulisan Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP.

9. Anda akan diarahkan ke laman pendaftaran.

Apablia laman login yang muncul, silahkan masukkan alamat email dan password yang dibuat pada langkah sebelumnya, kemudian tulis ulang captcha, tekan Login.

10. Pilih Kategori Wajib Pajak:

  • Orang Pribadi untuk Cerai Hidup/Cerai Mati/Wanita belum menikah/Laki-laki

  • HB untuk istri dengan KK terpisah dari suami

  • PH untuk istri dengan perjanjian pisah harta

  • MT untuk istri yang ingin menjalankan kewajiban terpisah dari suami

  • Status Pusat untuk NPWP Pribadi

  • Status Cabang untuk NPWP Cabang Usaha Orang Pribadi Tertentu

11. Untuk kategori PH dan MT wajib mengisi NPWP Suami (WNI) atau Nomor Passport Suami (WNA)

Status NPWP suami harus valid dan aktif sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Dalam hal muncul notifikasi NPWP suami DE/NE, pastikan suami melaporkan SPT Tahunan.

(Klik disini untuk informasi SPT Tahunan)

(Klik disini untuk perubahan data NPWP)

12. Masukkan data pribadi sesuai KTP kemudian klik Validasi Data

Jika muncul icon seperti dadu di bagian kanan bawah, tunggu sampai dadu menghilang/muncul notifikasi valid.

Pastikan seluruh data sesuai Dukcapil untuk bisa melanjutkan. Jika muncul notifikasi tidak sesuai Dukcapil, silahkan periksa pengisian data. Pastikan sesuai dengan data KTP kemudian tekan ulang Validasi Data.

Jika sudah valid, tekan NEXT.

13. Silahkan pilih sumber penghasilan/pekerjaan berdasarkan kondisi sesungguhnya. Apabila memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, dapat di pilih lebih dari satu sumber penghasilan.

  1. Pekerjaan dalam hubungan kerja (karyawan, PNS, TNI/Polri, atau pensiunan)

  2. Kegiatan Usaha

  3. Pekerjaan bebas (dokter, arsitek, pengacara, notaris, agen asuransi, agen MLM, dll)

  4. Lainnya (apabila memiliki usaha/pekerjaan bebas lebih dari satu)

14. Isi data sesuai dengan kolom. Pada bagian Klasifikasi Lapangan Usaha, silahkan Klik Kode KLU kemudian akan muncul Pop Up daftar KLU. Pilih Nama KLU, kemudian tulis petunjuk singkat terkait usaha/pekerjaan bebas/pegawai kemudian tekan cari untuk mempermudah pencarian KLU.

Contoh: Kain (mencari data pedagang kain), dokter (untuk pekerjaan bebas dokter), atau BUMN (untuk karyawan BUMN)

Kemudian tekan pilih. Laman akan kembali ke pengisian sumber penghasilan. Jika sudah lengkap, tekan Next.

15. Tuliskan alamat tempat tinggal dengan lengkap dan diawali dengan:

  1. Tipe Lokasi: GEDUNG, RUKO, PERUMAHAK, KOMPLEK, APARTEMEN, WISMA

  2. Tipe Jalan: JL, GG, PS, DS, KP, LR

Contoh:

JL PEMUDA, JL RONGGOWARSITO

Pilih kode wilayah, kemudian tekan Next.

16. Tulis alamat sesuai KTP. Apabila alamat tempat tinggal dan KTP sama, silahkan centang bagian sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya. Kemudian tekan Next

17. Tulis alamat tempat usaha. Apabila bukan usahawan atau pekerjaan bebas, kosongkan halaman tersebut. Kemudian tekan Next

18. Centang rentang penghasilan per bulan. Apabila memilih penghasilan

Untuk penghasilan 0 - Rp4.500.000 NPWP akan secara otomatis berstatus Non Efektif setelah proses pendaftaran.

Kemudian tekan Next

19. Akan muncul kolom upload persyaratan. Apabila memilih PH atau MT, Anda akan diminta untuk upload:

  1. Foto NPWP Suami (Maksimal 2Mb)

  2. Foto KK atau Akta/Buku Nikah (Maksimal 2Mb)

  3. Foto Surat Pernyataan MT/ Perjanjian PH.

Kemudian tekan Next

20. Centang pernyataan Lengkap dan Benar kemudian tekan Next.

21. Pilih Tarif Pajak yang akan digunakan:

Dalam Hal memilih tarif Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (Pasal 17), Anda tidak bisa menggunakan tarif PP23 dikemudian hari.

Untuk pegawai/pensiunan otomatis emnggunakan Tarif Progresif PPh Pasal 17

Kemudian tekan Simpan.

22. Anda akan dibawa ke halaman dashboard. Pastikan Status pada Kasus Pendaftaran Lengkap. Kemudian tekan Minta Token. Akan muncul Pop Up.

Tulis Captcha / karakter huruf atau angka pada kotak kemudian tekan Submit.

23. Buka email yang digunakan untuk mendaftar, Anda akan mendapatkan email baru dari eregistration@pajak.go.id . Copy token pada email tersebut.

24. Buka ereg.pajak.go.id kemudian login kembali. Pilih kirim permohonan, akan muncul pop up.

Pilih semua pernyataan kemudian paste token dari email tadi pada kolom isi token. Tekan kirim untuk memproses pendaftaran.

Akan muncul notifikasi nomor email terdaftar. Kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke email.