EFIN BARU / AKTIVASI EFIN
Permohonan hanya dapat diajukan secara langsung di Loket TPT KPP Pratama terdekat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan KPP Administrasi / KPP Terdaftar untuk Wajib Pajak Badan.
bADAN
bADAN
mengisi formulir dan melampirkan:
- fotokopi KTP dan NPWP Pribadi Penanggung jawab,
- fotokopi NPWP Badan,
- salinan surat penunjukan sebagai penanggung jawab / halaman akta pendirian yang menunjukkan pengurus, dan
- EFIN pengurus berstatus sudah di aktivasi.
INSTANSI PEMERINTAH
INSTANSI PEMERINTAH
mengisi formulir dan melampirkan:
- fotokopi KTP dan NPWP Pribadi Penanggung jawab,
- fotokopi NPWP Instansi Pemerintah,
- salinan surat penunjukan sebagai Penanggung jawab, dan
- EFIN pengurus berstatus sudah di aktivasi.