EFIN BARU / AKTIVASI EFIN

Permohonan hanya dapat diajukan secara langsung di Loket TPT KPP Pratama terdekat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan KPP Administrasi / KPP Terdaftar untuk Wajib Pajak Badan.

Orang Pribadi

dengan mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP serta NPWP

bADAN

mengisi formulir dan melampirkan:
  • fotokopi KTP dan NPWP Pribadi Penanggung jawab,
  • fotokopi NPWP Badan,
  • salinan surat penunjukan sebagai penanggung jawab / halaman akta pendirian yang menunjukkan pengurus, dan
  • EFIN pengurus berstatus sudah di aktivasi.

INSTANSI PEMERINTAH

mengisi formulir dan melampirkan:
  • fotokopi KTP dan NPWP Pribadi Penanggung jawab,
  • fotokopi NPWP Instansi Pemerintah,
  • salinan surat penunjukan sebagai Penanggung jawab, dan
  • EFIN pengurus berstatus sudah di aktivasi.