Tutorial 1770S

Formulir 1770SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ke atas dalam satu tahun pajak. 

2. Masukkan NPWP, Password Akun DJPOnline dan ketik ulang kode keamanan pada kotak disebelah kiri kemudian tekan login.


(Pastikan sudah pernah melakukan pendaftaran akun)

3. Pilih menu Lapor kemudian tekan Efiling pada bagian Mengisi Langsung di Situs Web. 

4. Pilih menu Buat SPT kemudian pilih Ya atau Tidak atas pertanyaan yang muncul. Daftar Pertanyaan yang akan muncul adalah:

Kemudian tekan tombol SPT 1770S Dengan Formulir

5. Pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan (Contoh: 2021), pilih status SPT Normal untuk pelaporan pertama (pilih pembetulan apabila terdapat data yang belum dilaporkan) kemudian tulis pembetulan keberapa (untuk pelaporan pertama isi dengan angka 0). Tekan tombol Selanjutnya. 

6. Tekan Tambah jika Anda memiliki penghasilan Final seperti:

Pilih jenis penghasilan kemudian tulis Jumlah Penghasilan dan Pajak yang telah dipotong/dibayar kemudian tekan Simpan.

Jika seluruh data telah selesai direkam, tekan Lanjut ke Daftar Harta.

7. Tekan Harta Pada SPT Sebelumnya untuk memunculkan Harta yang telah dilaporkan pada tahun sebelumnya. Tulis harta yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan dengan klik Tambah kemudian:

kemudian tekan Simpan.

Dalam hal harta sudah dilaporkan seluruhnya, tekan Lanjut ke Daftar Utang.

8. Tekan Utang Pada SPT Sebelumnya untuk memunculkan Utang yang telah dilaporkan pada tahun sebelumnya. Tulis utang yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan dengan klik Tambah kemudian:

kemudian tekan Simpan.

Dalam hal tidak ada utang atau utang sudah dilaporkan seluruhnya, tekan Lanjut ke Daftar Tanggungan.

9. Jika memiliki tanggungan (Anak, Orang Tua, dan/atau Mertua), tekan Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu dalam hal ingin mengambil data Tanggungan yang telah dilaporkan. Tekan Tambah kemudian masukkan data:

kemudian tekan Simpan,

Dalam hal tidak ada tanggungan atau seluruh anggota keluarga sudah dilaporkan, tekan Selanjutnya.

*Status anak dan istri yang menjadi tanggungan (PTKP) adalah status per 1 Januari tahun pajak yang dilaporkan

Contoh: Menikah tanggal 23 Februari 2023, maka istri mulai dapat menjadi tanggungan pada PTKP sejak tahun pajak 2024.

10. Masukkan jumlah Penghasilan Lain yang Tidak Final pada kolom jika memiliki penghasilan dari 

Kemudian tekan Lanjut ke B.

11. Masukkan jumlah penghasilan jika Anda memiliki penghasilan berupa:

Kemudian tekan Lanjut ke Bukti Potong.

12. Masukkan Bukti Pemotongan Pajak (Non Final) dengan menekan Tambah.

kemudian tekan Simpan dan tekan Selanjutnya.

13. Pilih status perkawinan sesuai yang tercantum pada Bukti Pemotongan Pajak kemudian tekan Lanjutkan ke A

*Untuk TK dan HB, pilih Tidak Kawin. Status K silahkan pilih Kawin.

*Status Kawin hanya berlaku untuk Kepala Keluarga (Laki-laki yang berstatus suami)

14. Isi kolom penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dengan nomor 14 (12 ditambah 13) pada Bukti Pemotongan Pajak (Jumlah Penghasilan Neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 (setahun/disetahunkan).

Isi kolom zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dengan yang tercantum pada bukti setor zakat. Jika tidak memiliki bukti setor Zakat dari Baznaz atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, jangan mencantumkan isian pada kolom Zakat.

Apabila memiliki penghasilan dari luar negeri, isi penghasilan pada kolom nomor 3.

Jika sudah terisi lengkap, tekan Lanjut ke B.

15. Pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Jumlah tanggungan sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pemotongan Pajak. Dalam hal Jumlah tanggungan dan status berbeda dengan kondisi sebenarnya tanggal 1 Januari tahun yang dilaporkan, silahkan konfirmasi kepada pemberi kerja. Jika sudah terisi, tekan Lanjut ke C.

*Informasi terkait PTKP dan tanggungan dapat dilihat disini.

16. Akan muncul nominal Pajak Penghasilan terutang. Tekan Lanjut ke D untuk melanjutkan.

17. Akan muncul jumlah total Pajak Penghasilan yang telah dipotong pada kolom 12. Dalam hal telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25, masukkan jumlah pembayaran yang telah disetorkan dan dalam hal telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 atas pembayaran masa, masukkan jumlah Pokok (STP) pada kolom nomor 14 . Tekan Lanjut ke E untuk melanjutkan.

18. Akan muncul perhitungan Nihil (jumlah dipotong = jumlah terutang)/Lebih Bayar (jumlah dipotong > jumlah terutang)/Kurang Bayar (jumlah dipotong < jumlah terutang), pastikan seluruh pengisian sudah sesuai dalam hal:

A. Dalam hal muncul Notifikasi Lebih Bayar periksa kembali isian pada kolom-kolom sebelumnya, apabila sudah sesuai bukti pemotongan pajak dan kondisi sebenarnya pilih Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D pada kolom permohonan: PPh Lebih Bayar pada angka 16 mohon, upload file pdf seluruh Bukti Pemotongan Pajak dan Bukti Pembayaran Zakat dengan tekan Pilih File kemudian tekan start upload. Apabila file berhasil terupload, tekan Lanjutkan ke F.

B. Dalam hal muncul Notifikasi Kurang Bayar periksa kembali isian pada kolom-kolom sebelumnya, apabila sudah sesuai bukti pemotongan pajak dan kondisi sebenarnya pilih Belum, Saya akan membuat kode billing untuk melakukan pembayaran . Akan muncul pop up kemudian tekan Buat Kode Billing

Lakukan pembayaran menggunakan kode Billing tersebut, kemudian tekan Sudah, saya sudah melakukan pembayaran. Pilih tombol kalender pada tanggal pelunasan dan pilih tanggal pembayaran

Tekan tambah, kemudian masukkan bukti pembayaran. Pilih NTPN, masukkan NTPN pada bukti bayar, tanggal pembayaran, dan jumlah pembayaran. Tekan simpan. Apabila terdapat lebih dari 1 bukti pembayaran, tekan ulang Tambah dan ulangi tahapan perekaman. 

*Tutorial untuk mengetahui NTPN dari idbilling, klik disini.

 Apabila pembayaran sudah seluruhnya terekam dan lunas, tekan Lanjutkan ke F.

C. Untuk melanjutkan, tekan Lanjutkan ke F.

19. Pilih penghitungan angsuran pajak penghasilan bulanan yang akan dilakukan, kemudian masukkan jumlah angsuran perbulan. Dalam hal tidak ada angsuran pajak penghasilan atau data selesai di input, tekan Lanjut ke Pernyataan.

20. Tekan kotak pada kolom Setuju kemudian tekan Selanjutnya.

Akan muncul rincian status pelaporan, tekan tombol kuning disini kemudian pilih metode pengiriman kode verifikasi.

Melalui SMS (akan dikenakan biaya SMS) atau melalui Email.

Salin Kode Verifikasi yang diterima melalui email/SMS ke kolom Masukkan kode Verifikasi, tekan Kirim SPT kemudian ikuti survei kepuasan layanan. Bukti Pelaporan SPT akan dikirim melalui Email atau dapat dilihan di menu Arsip SPT. 


VIDEO TUTORIAL SPT 1770S EFILING DJPONLINE