Penetapan Subjek Pajak Luar Negeri
Orang Pribadi yang menjadi SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) adalah:
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
bertempat tinggal di luar Indonesia (secara permanen, bukan sementara);
memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia (dibuktikan dengan sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia, suami/istri/anak-anak/keluarga tinggal di luar Indonesia, menjadi anggota organisasi agama/ pendidikan/ sosial/ kemasyarakatan yang diakui pemerintah negara setempat) ;
memiliki tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia;
menjadi subjek pajak negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
persyaratan tertentu lainnya.
Untuk menjadi SPLN, Orang Pribadi WNI wajib mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri dengan syarat:
Formulir yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
Fotokopi KTP;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Dokumen yang membuktikan bahwa bertempat tinggal, memiliki pusat kegiatan utama, atau menjalanan kebiasaan di luar Indonesia (contoh: dokumen kontrak kerja, Greencard, dll);
Dokumen yang membuktikan subjek pajak negara atau yurisdiksi lain (contoh: TIN atau Tax Identification Number, SKD atau Surat Keterangan Domisili) dengan ketentuan:
berbahasa inggris,
mencantumkan setidaknya Nama WNI, tanggal terbit, periode berlaku, dan nama serta tanda tangan oleh Pejabat Berwenang di negara atau yurisdiksi,
periode SKD berakhir paling lama 6 bulan sebelum pembuktian status subjek pajak (Contoh: pada SKD tercantum surat berlaku sampai dengan 1 Januari 2022, Permohonan Penetapan Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri paling lambat diajukan 30 Juni 2022)
Sudah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima selama menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (sudah melaporkan SPT Tahunan, tidak memiliki tunggakan pajak, telah memenuhi SP2DK, proses permohonan lain telah selesai, tidak dalam proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan tindak pidana perpajakan)