Penetapan Subjek Pajak Luar Negeri

Orang Pribadi yang menjadi SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) adalah:

Untuk menjadi SPLN, Orang Pribadi WNI wajib mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri dengan syarat: