Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
*Jika komputer menggunakan antivirus ESET, Non Aktifkan terlebih dahulu antivirus tersebut karena akan menghapus aplikasi ETaxInvoice.exe*
*Disarankan menggunakan perangkat dengan processor minimal dual core, memory RAM 3Gb, kapasitan penyimpanan harddisk 50Gb, monitor/layar VGA resolusi minimal 1024x768
Aplikasi Efaktur Desktop versi 4.0 mulai wajib digunakan sejak tanggal 20 Juli 2024 dan tidak bisa digunakan sebelum tanggal tersebut. Update aplikasi ini berkaitan dengan perekaman menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
Buka folder tempat menyimpan aplikasi Efaktur versi 3.2
2. Pilih folder db kemudian buat folder tersebut menjadi file dengan format zip/rar dengan penamaan db_tanggalbackup.zip atau db_tanggalbackup.rar kemudian copy file zip/rar tersebut ke drive lain pada perangkat yang digunakan.
*Cara menyimpan file menjadi format rar/zip:
Klik kanan pada file/folder, pilih tambah ke arsip, ubah nama file pada bagian nama arsip, kemudian tekan OK.
3. Unduh aplikasi Efaktur Desktop versi 4.0 dan patch Efaktur 4.0 pada laman https://installer-efaktur.pajak.go.id/ atau klik disini untuk google drive
4. Buat folder baru dengan nama Efaktur Desktop versi 4.0 kemudian ekstrak file Efaktur Desktop versi 4.0 dan replace file dengan ETaxInvoice.exe, ETaxInvoiceMain.exe, dan ETaxInvoiceUpd.exe dengan file patch yang telah diunduh ke folder baru tersebut.
Jika mengunduh menggunakan google drive, file sudah di replace dengan Patch sehingga cukup ekstrak file saja.
5. Salin database (folder db) dari folder Efaktur versi 3.2 ke folder Efaktur Desktop versi 4.0 kemudian matikan jaringan internet perangkat.
6. Jalankan ETaxInvoice.exe (atau ETaxInvoice dengan jenis file Aplication) dengan double klik satu kali (jangan ulang double klik). Tunggu sampai dengan Efaktur Desktop versi 4.0 terbuka dengan sempurna.
7. Login ke aplikasi Efaktur seperti biasa kemudian install kembali sertifikat elektronik (tata cara install sertifikat elektronik klik disini)
8. Sambungkan perangkat ke internet, masuk ke menu Management Upload > Profil PKP. Tekan Refresh / Sinkronisasi Profil PKP dari DJP kemudian tambahkan data:
Kode Pos
Nomor Telepon
Nomor HP
Nomor Fax
Nama Penandatangan
Jabatan Penandatangan
Kemudian tekan Simpan.
Apabila gagal melakukan update, jangan reset client. Hapus folder Efaktur 4.0, kemudian ulangi tahap 4 sampai dengan 8. Apabila masih gagal, silakan datang ke KPP Pratama Klaten dengan mengambil antrian konsultasi aplikasi pada laman kunjung.pajak.go.id atau melakukan konsultasi online melalui whatsapp di nomor 085890525000.