Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
Pastikan sudah terdaftar dan memproses Lupa Kata Sandi atau Aktivasi Akun Wajib Pajak sebelum login ke Akun Coretax.
Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Login menggunakan akun Badan(NPWP 16 digit) atau akun pribadi pengurus (NIK)
*Jika menggunakan akun pribadi pengurus, impersonate terlebih dahulu ke akun badan
3. Pada menu vertikal di sebelah kiri pilih Informasi Umum
4. Pada bagian kanan atas Informasi Umum, tekan Edit.
5. Data Pengurus terdapat pada bagian Pihak Terkait.
6. Akan muncul data seluruh pengurus dan pemegang saham yang terdaftar sebagai pengurus pada sistem DJP.
7.
Untuk menambah identitas pengurus tekan Tambah.
Untuk menghapus pengurus (sudah tidak menjadi pengurus), tekan hapus pada bagian kolom aksi.
Untuk mengubah data pengurus (Penunjukkan sebagai PIC, alamat email, nomor telepon, masa berakhir sebagai pengurus), tekan Edit pada bagian kolom aksi.
8. Setelah klik Tambah untuk menambah pengurus, akan muncul Jenis Pihak Terkait sebagai berikut.
Pilih Related Person - untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengurus
Pilih Related Taxpayer - Wajib Pajak lain yang terkait (contoh: Grup perusahaan, Pemilik manfaat, Penanggung pajak)
9. Centang Kolom PIC pada Apakah PIC? untuk menunjuk sebagai Penanggung Jawab Utama
10. Pilih jenis orang terkait apakah sebagai Direktur, Komisaris, Lainnya, Pemegang Saham, atau Wakil.
11. Masukkan NPWP16Digit (NIK) Pengurus, apabila pengurus sudah pernah login pada aplikasi Coretax maka Nama, Kewarganegaraan, Negara Asal, Alamat Email, dan Nomor HP akan muncul secara otomatis. Jika belum, masukkan data tersebut. Pilih tanggal mulai sebagai pengurus kemudian tekan Simpan.
*Apabila ingin melakukan Edit data Pengurus, data Jenis Pihak Terkait tidak dapat dilakukan. Silakan tambah identitas pengurus untuk menambahkan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Pengurus.