Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
Aplikasi dapat diunduh di laman efaktur.pajak.go.id pada bagian Pengumuman di bawah menu login dengan menekan tulisan disini dan mengunduh file pada submenu Patch Update Aplikasi e-Faktur 4.0 . Untuk perangkat dengan Sistem Operasi Windows, disarankan menggunakan versi Windows 32 bit.
Masuk ke efaktur.pajak.go.id. Tekan tombol disini pada nomor 1 bagian pengumuman. Akan muncul halaman untuk mengunduh aplikasi. Tekan download disini sesuai dengan Sistem Operasi yang digunakan.
2. Buka file yang terunduh dalam format .rar, kemudian ekstrak file ETaxInvoice_Windows_32bit.exe
3. Buat Folder khusus untuk menyimpan aplikasi Efaktur, kemudian jalankan file ETaxInvoice_Windows_32bit.exe . Tekan Browse kemudian pilih folder yang telah dibuat. Tekan Extract untuk memunculkan aplikasi Efaktur.
4. Buka Aplikasi Efaktur pada perangkat yang digunakan. Pilih EtaxInvoice atau EtaxInvoice.exe.
Apabila tidak terbuka, klik kanan pada EtaxInvoice atau EtaxInvoice.exe kemudian tekan Run as administrator .
5. Tekan Lokal Database kemudian tekan connect pada Pop Up Pilih Database yang muncul
6. Tulis NPWP , tulis Kode Aktivasi yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atau Kode Aktivasi Efaktur Desktop pada menu Profil efaktur.pajak.go.id tekan Open pada Sertifikat User kemudian pilih Sertifikat Elektronik yang telah diunduh melalui efaktur.pajak.go.id (Cara mengunduh Sertifikat Elektronik dapat dilihat disini)
7. Masukkan Passphrase (Password ketika mengunduh Sertifikat Elektronik) kemudian tekan OK.
8. Setelah data pada seluruh kolom, tekan Register untuk melanjutkan proses.
9. Tulis kode Captcha pada kolom, tulis Password PKP yang dikirimkan melalui email untuk masuk ke laman efaktur.pajak.go.id kemudian tekan Submit.
10. Daftarkan akes dengan melengkapi kolom
Nama User : Username untuk mengakses Efaktur
Nama Lengkap : Nama lengkap penandatangan faktur pajak
Password : Password untuk mengakses aplikasi
Ulang Password : isian yang sama dengan yang tertulis pada kolom Password
Kemudian tekan Daftarkan User. Anda akan diarahkan menuju halaman LOGIN.
11. Masukkan Nama User dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya kemudian tekan Login. Anda berhasil mengakses Efaktur Desktop apabila muncul identitas PKP pada bagian kiri atas.
12. Masuk ke menu Management Upload >> Profil PKP kemudian lengkapi data Kode Pos, Nomor Telepon, Nomor Fax, Nomor HP, Nama Penandatangan, Jabatan Penandatangan kemudian tekan Simpan.
Layanan Konsultasi dapat diakses melalui tautan di bawah