Tutorial 1771 Eform

Download contoh file .csv untuk impor pada Lampiran III, Lampiran Khusus 1A, Lampiran Khusus 5A, Lampiran Khusus 7A, dan Pembayaran SSP disini

Persiapkan Laporan Laba Rugi dan Neraca yang telah ditandatangan dan stempel. Scan kedua berkas tersebut dengan format pdf dan ukuran file maksimal 5Mb.

Contoh format sederhana dapat diunduh pada laman SPT Tahunan Badan

Buka laman djponline.pajak.go.id menggunakan Mode Incognito Window atau Mode Private atau Jendela Mode Pribadi pada Google Chrome, Netscape, atau Mozilla Firefox.

Masukkan NPWP, Password Akun DJPOnline dan ketik ulang kode keamanan pada kotak disebelah kiri kemudian tekan login.

(Pastikan sudah pernah melakukan pendaftaran akun)

Pilih menu Lapor kemudian tekan Eform pada bagian Mengunduh Formulir. 

Pilih menu Buat SPT kemudian pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan (Contoh: 2021), pilih status SPT Normal untuk pelaporan pertama (pilih pembetulan apabila terdapat data yang belum dilaporkan) kemudian tulis pembetulan keberapa (untuk pelaporan pertama isi dengan angka 0).

Pilih media pengiriman token (Email/Nomor Handphone), kemudian tekan Kirim Permintaan.

File formulir pdf akan terunduh.


Buka formulir pdf dengan menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC 32 bit.

Aplikasi dapat diunduh pada halaman Unduh Adobe PDF Reader.


Masukkan spesifikasi perangkat komputer pada bagian kiri. Pilih jenis Adobe Reader DC 32 bit (tidak ada tulisan x64 pada bagian akhir). Download aplikasi pada bagian kanan atas (Free download) kemudian install aplikasi.


Atau unduh aplikasi disini.


Akan muncul data halaman Induk SPT 1771. Lengkapi kolom yang berwarna merah .

Buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPKHUS 7A, kemudian tekan tombol buka .

Tekan tambah kemudian isi kolom dalam hal terdapat kredit pajak penghasilan luar negeri.


Jika sudah selesai atau tidak ada data, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPKHUS 6A, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal terdapat perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4), lengkapi data pada Lampkhus 6A.


Jika sudah selesai atau tidak ada data, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPKHUS 5A, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal memiliki cabang perusahaan, lengkapi data pada LAMPKHUS 5A dengan klik tambah, kemudian lengkapi data pada kolom.


Jika sudah selesai atau tidak ada data, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPKHUS 4A, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal mendapatkan fasilitas khusus penanaman modal, lengkapi data pada LAMPKHUS 4A.


Jika sudah selesai atau tidak ada data, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPKHUS 3A 2, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal melakukan transaksi dengan penduduk di Tax Heaven Country seperti Luxembourg, Cayman Islands, Isle of Man, Mauritius, Bermuda, Monaco, dll , tekan tambah kemudian lengkapi data pada LAMPKHUS 3A 2.


Jika sudah selesai atau tidak ada data, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPKHUS 3A 1, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal melakukan transaksi dalam hubungan istimewa, lengkapi pernyataan pada LAMPKHUS 3A 1.


Jika sudah selesai atau tidak ada data, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPKHUS 3A, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal melakukan transaksi dalam hubungan istimewa, lengkapi data pihak yang memiliki hubungan istimewa pada bagian I dan data transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada bagian II LAMPKHUS 3A dengan menekan tambah.


Jika sudah selesai atau tidak ada data, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPKHUS 2A, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal mengalami kerugian fiskal dalam 5 tahun pajak terakhir, lengkapi data pada LAMPKHUS 2A.


Jika sudah selesai atau tidak ada data, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPKHUS 1A, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal memiliki harta yang masih mengalami penyusutan, lengkapi data dengan menekan tambah pada LAMPKHUS 1A.


Jika sudah selesai atau tidak ada data, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPIRAN VI, kemudian tekan tombol buka .

Lengkapi data penyertaan modal pada perusahaan afiliasi dan daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi dengan menekan tambah pada LAMPIRAN VI.


Jika sudah selesai atau tidak ada data, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPIRAN V, kemudian tekan tombol buka .

Lengkapi data pemegang saham/pemilik modal dan daftar susunan pengurus dan komisaris dengan menekan tambah kemudian memasukkan data pribadi pada LAMPIRAN V.

(Pastikan nilai persentase modal disetor 100)

Jika sudah, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPIRAN IV, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal menggunakan Tarif Pajak Final, lengkapi data Dasar Pengenaan Pajak, Tarif, dan PPh terutang pada Bagian A.

Untuk Badan Hukum yang menggunakan Tarif PP 23 tahun 2018 (0,5% dari omzet per bulan), data pembayaran direkam dengan menekan tombol tambah untuk menambahkan jenis pajak pada Bagian A nomor 14.

Dalam hal memiliki penghasilan yang bukan objek pajak, lengkapi data pada Bagian B.

Jika sudah selesai atau tidak ada transaksi yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPIRAN III, kemudian tekan tombol buka .

Lengkapi data bukti pemotongan pajak PPh Pasal 22 pada Bagian A dan PPh Pasal 23/26 pada Bagian B dengan menekan tombol tambah untuk memunculkan kolom pengisian pada LAMPIRAN III.

Jika sudah selesai atau tidak ada pemotongan pajak, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPIRAN II, kemudian tekan tombol buka .

Lengkapi data HPP dan biaya-biaya komersial dengan mengisi kolom yang sesuai pada LAMPIRAN II.

Jika sudah selesai atau tidak ada pemotongan pajak, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih LAMPIRAN I, kemudian tekan tombol buka .

Lengkapi data Peredaran Usaha dan Penghasilan di luar Usaha. 

Dalam hal menggunakan tarif PP 23 tahun 2018, tulis jumlah penghasilan neto komersial pada Kolom 4.

Isi Penyesuaian Fiskal Positif dan Negatif sesuai kolom, akan terhitung Penghasilan Neto Fiskal.

Jika sudah selesai atau tidak ada pemotongan pajak, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih Halaman Induk, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal laporan keuangan/pembukuan sudah diaudit oleh Akuntan Publik, silahkan pilih Diaudit kemudian lengkapi data Akuntan Publik.

Pilih tarif pajak yang sesuai dengan Badan Hukum yang dilaporkan SPT Tahunannya.

Masukkan pembayaran Angsurang PPh Pasal 25 pada nomor 10 bagian a atau b. Akan muncul jumlah PPh yang kurang atau lebih bayar.

Dalam hal kurang bayar, lunasi pembayaran dengan kode jenis pembayaran 411126-200. Kemudian isi tanggal pembayaran pada nomor 12.

Dalam hal melakukan menggunakan PPh Final (seperti PP 23 atau Jasa Konstruksi), halaman induk terisi nihil.

Jika sudah selesai, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih Halaman Induk Lanjutan, kemudian tekan tombol buka .

Dalam hal melakukan pembayaran PPh Final, data nomor 15 PPh Final akan otomatis terisi.

Lengkapi kolom tempat dan tanggal pengisian SPT.

Tekan kotak Tanda Tangan dan Cap Perusahaan untuk mengunggah (upload) foto tanda tangan Pengurus Badan Hukum dan stempel/Cap Badan Hukum.

Jika sudah selesai, buka pilihan dropdown pada bagian atas, kemudian pilih Lampiran 8A sesuai dengan kegiatan usaha (8A - 2 untuk perusahaan Dagang, 8A - 1 untuk perusahaan manufaktur/industri, 8A - 6 untuk perusahaan non perbankan manufaktur dan dagang) kemudian tekan tombol buka .

Masukkan data Neraca pada kolom I Elemen dan Neraca.

Masukkan data Laporan Rugi Laba pada kolom II Elemen dari Laporan Laba/Rugi.

Masukkan data transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada Bagian III dengan menekan tombol tambah terlebih dahulu.

Dalam hal sudah selesai, tekan tombol Sebelumnya pada bagian kiri atas.

Akan muncul halaman Induk Lanjutan . Tekan tombol Kirim pada bagian kanan atas untuk melanjutkan.

Unggah hasil scan berkas neraca dan laporan laba rugi, rekapitulasi peredaran bruto PP 23, daftar nominatif biaya promosi/entertainment, dan dokumen kelengkapan SPT Tahunan lainnya dengan menekan tombol unggah.


Dalam hal terdapat keKurangan pemBayaran, tekan tombol Tambah kemudian masukkan data pembayaran untuk pelunasan kekurangan pembayaran. Dalam hal lunas, kotak berwarna merah akan berubah menjadi kuning.

Tutorial untuk mengetahui NTPN dari idbilling, klik disini.

Masukkan Kode Verifikasi yang telah dikirimkan ke email ke kotak kode Verifikasi kemudian tekan Submit. Dalam hal muncul notifikasi permintaan izin pengiriman, tekan ya atau setujui untuk memberi akses.

Apabila berhasil akan muncul notifikasi sukses dan Bukti Pelaporan akan dikirim ke email atau muncul pada menu draft djponline.