Validasi E-PhTB

Sebelum melakukan pendaftaran pada laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ , pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:


Validasi PPh yang dilayani melalui E-PHTB Notaris PPAT hanya bagi:

Untuk validasi PPh yang menggunakan tarif ganda, data tidak sama persis (ada Ny, Tn, CS, dan gelar pada nama), atau menggunakan bukti pembayaran berupa pemindahbukuan diajukan dengan menggunakan formulir berkas manual ke KPP lokasi tanah. Syarat dan formulir dapat dilihat disini.

Dalam hal penjual memiliki NPWP, pastikan NPWP tersebut berstatus aktif sebelum melakukan Validasi Pembayaran PPh.

validasi pph melalui e-phtb notaris ppat

2. Pastikan sudah terdaftar sebelumnya (Pendaftaran klik disini), login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat. Tulis ulang kode keamanan kemudian tekan Login.

3. Anda akan dibawa pada laman Dashboard. Tekan Tambah di bagian kanan atas.

4. Akan muncul notifikasi berikut. Pilih Saya menyetujui kemudian tekan Lanjut.

5. Setujui pernyataan Notaris/PPAT dengan pilih kotak kemudian tekan Lanjut.

6. Tulis NOP, alamat Tanah/Bangunan yang dialihkan haknya, KPP sesuai lokasi tanah, luas tanah, dan luas bangunan kemudian tekan Berikutnya.

7. Tulis harga penjualan tanah/bangunan, jumlah termin pembayaran, tata cara pembayaran, dan rekening penerima transfer apabila pembelian dilakukan dengan transfer.

*Termin adalah jumlah dilakukan pembayaran. Contoh nilai Rp 1.000.000.000 dilunasi dengan transfer Rp 500.000.000, Rp 250.000.000, dan Rp 250.000.000 dalam jangka waktu 9 bulan, maka termin di tulis 3

Tulis tanggal transaksi, tarif PPh yang dikenakan, dan jumlah PPh yang sudah disetor. Periksa kembali isian kemudian tekan Berikutnya.

Tarif PPh untuk pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan:

8. Pilih jenis data penjual, masukkan data penjual berupa NIK/NPWP, Nama Lengkap, dan Alamat Lengkap. Kemudian pilih jenis data pembeli, masukkan data pembeli berupa NIK/NPWP/Paspor untuk WNA, Nama Lengkap, dan Alamat Lengkap Pembeli. Periksa kembali isian kemudian tekan Berikutnya.

9. Tekan Input NTPN kemudian masukkan NTPN, tanggal pembayaran, dan nominal pembayaran. Tekan simpan untuk kembali ke laman pembayaran. Apabila seluruh pembayaran selesai dimasukkan, tekan Berikutnya.

10. Pilih Setuju pada pernyataan, kemudian tekan Proses Validasi.

11. Tulis ulang Kode Keamanan kemudian tekan Lanjutkan.

12. Apabila Validasi PPh berhasil diproses, akan muncul notifikasi tersebut. Tekan Ok.

13. Untuk mengunduh Surat Keterangan Validasi, masuk ke menu Permintaan. Pilih Surat yang akan diunduh, tekan tombol pada menu aksi, akan muncul file Pdf Surat Keterangan Validasi.

Layanan Konsultasi Melalui Whatsapp Chat