Pelaporan DomestikĀ 

(Tidak Nihil) - KEY IN

Pelaporan ini ditujukan untuk lembaga keuangan dengan seluruh nasabah WNI dan transaksi Kartu Kredit lebih dari Rp 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah) atau saldo pada rekening lebih dari Rp 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah) dalam satu tahun (per 31 Desember). Mekanisme perekaman Key In (perekaman data secara langsung pada Web) dilakukan untuk jumlah nasabah yang memenuhi ketentuan sampai dengan 5 nasabah.

1. Masuk ke laman https://eoi.pajak.go.id/ kemudian masukkan NPWP Lembaga Keuangan, Password yang telah didaftarkan, kemudian tekan Login untuk masuk ke Portal EOI.

2. Buka menu Laporan kemudian Pilih Buat Pelaporan.

3. Pilih Domestik pada Tujuan Pelaporan, pilih periode pelaporan tahun yang akan di laporkan, untuk pelaporan pertama pilih Normal, kemudian Tekan Proses Pelaporan.

4. Pilih tidak pada pertanyaan "apakah isi laporan nihil?". Pilih Online KeyIn pada media lapor. Centang pernyataan kemudian tekan Submit Laporan. Anda akan dibawa kepada menu Informasi Rekening.

5. Centang Sama dengan NPWP Pengirim.

Pilih Jenis Data DJP1 untuk data baru, DJP2 untuk data yang akan diperbaiki, DJP3 untuk menghapus data.

Untuk data DJP2 dan DJP3, silahkan input nomor Identitas Unik yang akan diganti.

Pilih Jenis Lembaga Keuangan :

CI = Custodial Institution (Kustodian)

DI = Depository Institution (Simpan Pinjam)

IE = Investment Entity (Lembaga Investasi)

IN = Spesified Insurance Company (Asuransi Khusus)

Isi Nomor CIF dengan Nomor Single Entity, Single Customer Identity File atau CIF, jika tidak ada isi dengan NOCIF.

Isi Nomor Rekening Nasabah dengan nomor tanpa tanda baca.

Pilih status rekening kode 01 (Aktif), 02 (Tidak Aktif), atau 03 (tutup).

Pilih pemegang rekening Individual (Orang Pribadi) atau Entitas (Badan Hukum seperti PT, CV, Yayasan, dll)

Jika sudah lengkap, tekan Selanjutnya.

6. Pilih mata uang dana yang disetor ke rekening. Masukkan nilai saldo rekening per 31 Desember (akhir periode pelaporan) atau saldo sebelum rekening ditutup.

Masukkan nilai penghasilan dari Dividen, Bunga, Penghasilan Bruto, atau penghasilan lainnya dari rekening keuangan ( Nilai minimal 0, tidak bisa di isi dengan nilai negatif)

Setelah di isi lengkap, tekan Selanjutnya.

7. Lengkapi data Nama Pemegang Rekening sesuai KTP atau AHU untuk Badan. Isi Nama Lain pemegang rekening (Merk Dagang). Isi NPWP Nasabah dengan penulisan hanya nomor tanpa tanda baca. Isi NIK nasabah/pengurus badan dengan nomor tanpa tanda baca dan Nomor Passpor berupa nomor tanpa tanda baca. Isi nomor SIM nasabah/pengurus badan dengan nomor tanpa tanda baca. Kolom Nama Pemegang Rekening dan NPWP Pemegang Rekening wajib di isi.

8. Pilih Kewarganegaraan (Untuk WNI pilih ID). Isi tempat lahir sesuai KTP. Isi tanggal lahir sesuai dengan KTP format penulisan tanggal-bulan-tahun (Contoh: 14-05-1983). Tulis alamat domisili atau alamat sesuai KTP, alamat usaha, dan alamat tempat korespondensi (pengiriman surat). Alamat domisili wajib di isi. Tekan Selanjutnya untuk melanjutkan.

9. Lengkapi data Nama Pemegang Rekening (nama Sesuai KTP atau nama pemegang saham), Nama Lain pemegang rekening (Merk Dagang), NPWP Pemegang Rekening (NPWP Pribadi atau NPWP Badan) berupa nomor tanpa tanda baca, Nomor SIUP (jika ada), Nomor SITU (jika ada), Nomor Akta (jika ada), Alamat domisili (alamat kedudukan), Alamat usaha (alamat tempat kegiatan usaha), dan Alamat korespondensi (alamat surat menyurat). Tekan Selanjutnya untuk melanjutkan.

10. Tekan Tambah untuk menambahkan identitas Pengendali Entitas (Pengurus Badan). Untuk rekening pribadi lewati tahap ini. Tekan simpan Data Rekening.

11. Masukkan identitas pribadi Pengurus/Pemegang Rekening Badan berupa:


Tekan Simpan untuk menyimpan data. Apabila terdapat pengurus lain tekan tambah kemudian ulangi tahap ini.

12. Tekan Simpan Data Rekening untuk menyimpan. Tekan Ya untuk merekam rekening lain, tekan Tidak jika selesai merekam seluruh rekening yang memenuhi kriteria.

13. Tekan tombol Rekam/Minta Kode Verifikasi (tombol lingkaran dengan tanda panah ke atas)

14. Tekan Kirim untuk mengirimkan Laporan. Pada pop up tekan Kirim Kode Verifikasi. Buka email, masukkan kode Verifikasi yang diterima pada email kemudian tekan Verifikasi.

15. Jika laporan berhasil terkirim, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik di email.