PTKP
 (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK)
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP adalah pengurangan penghasilan bruto pada perhitungan pajak penghasilan Orang Pribadi. Nilai PTKP sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
(TK/...) PTKP untuk Orang Pribadi dengan status Belum Menikah, Cerai Hidup, Cerai Mati (TK), atau Wanita Kawin/Istri karyawan hanya pada 1 pemberi kerja (bukan tenaga ahli seperti dokter, pengacara, notaris, arsitek, dll) adalah Rp 54.000.000. Jumlah tanggungan anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus (Contoh: Anak) maksimal yang dapat diakui adalah 3 orang.
(K/...) PTKP untuk Pria dengan status Kawin adalah Rp 58.500.000 (sudah sekaligus menanggung istri). Jumlah tanggungan anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus (Contoh: Anak) maksimal yang dapat diakui adalah 3 orang.
(K/I/...) PTKP untuk Suami dan Istri (tenaga ahli atau bekerja pada lebih dari 1 pemberi kerja) dan istri tidak memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami (NPWP Istri bergabung dengan suami dengan penghasilan istri dicantumkan pada Lampiran I) pada SPT Tahunan adalah Rp 112.500.000. Jumlah tanggungan anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus (Contoh: Anak) maksimal yang dapat diakui adalah 3 orang. PTKP ini hanya tercantum pada halaman Induk SPT Tahunan, PTKP pada bukti pemotongan pajak tetap menggunakan TK dan K.
*Usia anak yang bisa menjadi tanggungan adalah sampai dengan usia 21 tahun
Apabila terdapat perbedaan PTKP pada bukti pemotongan pajak dan kondisi sebenarnya, silahkan menghubungi pemotong (Bagian Keuangan, HRD, atau Bagian Administrasi) untuk mengubah PTKP.