Sertifikat elektronik

SYARAT PERMOHONAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

(SYARAT PERMOHONAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BARU DAN PERPANJANGAN SETIFIKAT ELEKTRONIK SAMA)
*Pengajuan permohonan tidak boleh diwakilkan

ORANG PRIBADI

  • Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
  • menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri berupa:
  1. KTP, bagi WNI
  2. Passpor dan KITAS/KITAP, bagi WNA
  3. NPWP
  • Sudah lapor SPT Tahunan tahun terakhir
  • Tidak punya tunggakan pajak

UNDUH

Formulir Sertifikat Elektronik

BADAN / CABANG / KSO / JO

  • Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
  • Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  1. KTP dan NPWP, bagi WNI
  2. Passpor dan NPWP, dalam hal sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, bagi WNA
  3. Akta Pendirian, bagi Wajib Pajak selain BUT
  4. Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat, bagi BUT
  5. SPT Tahunan tahun terakhir setiap anggota KSO, bagi Wajib Pajak Badan KSO/JO
  • Sudah lapor SPT Tahunan tahun terakhir, untuk Badan yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan
  • Tidak punya tunggakan pajak

UNDUH

Formulir Sertifikat Elektronik

INSTANSI PEMERINTAH

  • Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
  • Pejabat pimpinan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  1. Surat Penunjukan sebagai pejabat dimaksud
  2. KTP
  3. NPWP Pribadi
  • Tidak punya tunggakan pajak

UNDUH

Formulir Sertifikat Elektronik

Masa berlaku Sertifikat Elektronik 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan
dan dapat dilakukan perpanjangan jika masa berlaku habis.

PENYAMPAIAN PERMOHONAN TERKAIT SERTIFIKAT ELEKTRONIK

SERTIFIKAT ELEKTRONIK BARU

Pastikan syarat permohonan lengkap.



Datang ke KPP terdaftar pada hari dan jam kerja
dengan memenuhi protokol kesehatan.