Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
Pastikan sudah terdaftar dan memproses Lupa Kata Sandi atau Aktivasi Akun Wajib Pajak sebelum login ke Akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP.
Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Masukkan NIK dan Password Coretax Penjual. Tulis ulang Captcha kemudian tekan Login.
3. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, pilih menu Layanan Administrasi kemudian pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
4. Pada bagian Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih kode AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
5. Pilih LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB)
Validasi menggunakan akun Coretax Notaris pilih AS.01-04 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) – oleh Notaris
6. Akan muncul Pop Up AS.01-03, tekan Simpan
Untuk permohonan diajukan melalui akun Notaris, masukkan NPWP penjual kemudian Simpan.
7. Anda akan dibawa ke Informasi Kasus Permohonan. Apabila ingin membatalkan permohonan, pada bagian bawah Informasi Umum tekan tarik kasus. Pilih Alur Kasus untuk mengisi informasi lengkap permohonan. Apabila laman ini tidak memunculkan kolom pengisian, silakan tunggu sampai kolom pengisan muncul.
8. Lengkapi data Notaris, data Objek Pajak (Tanah), data Identitas Pembeli, data detail Transaksi Jual Beli, pilih bukti pembayaran apakah berupa NTPN atau Hasil Pemindahbukuan.
9. Tekan Create PDF untuk memunculkan dokumen permohonan, tekan download/preview tunggu hingga muncul berkas dan tekan Sign kemudian masukkan Kode Otorisasi DJP untuk menandatangani permohonan
10. Akan muncul status Pemenuhan Kewajiban Perpajakan kemudian tekan Simpan/Submit.
Apabila ingin membatalkan permohonan, tekan Tarik Kasus.
Pastikan status kasus pada Alur Kasus sudah Akhir atau End sebelum menyerahkan berkas ke BPN
11. Klik tombol Dokumen di sebelah kiri untuk mengunduh hasil Validasi.
12. Cek menu Layanan Wajib Pajak sub menu Layanan Administrasi kemudian sub Daftar Fasilitas Saya. Apabila SKET tercantum pada menu tersebut, artinya data sudah dipertukarkan dengan BPN.