Pemindahan WP

SYARAT PEMINDAHAN NPWP

ORANG PRIBADI / BADAN / INSTANSI PEMERINTAH

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan status NPWP Pusat yang alamat tempat tinggal atau tempat kedudukannya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Dilakukan dengan mengisi formulir Pemindahan WP, DILAMPIRI dengan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
  • Orang Pribadi, KTP
  • Badan, Akta Perubahan, Surat Keterangan Domisili
  • Instansi Pemerintah, Surat Keputusan Pemindahan Alamat

UNDUH

Formulir WP Pindah

PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEMINDAHAN NPWP

Kirim via pos atau jasa ekspedisi.
Datang ke KPP terdaftar pada hari dan jam kerja
dengan memenuhi protokol kesehatan.