Diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan status NPWP Pusat yang alamat tempat tinggal atau tempat kedudukannya pindah ke wilayah kerja KPP lain. Dilakukan dengan mengisi formulir Pemindahan WP, DILAMPIRI dengan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Orang Pribadi, KTP
Badan, Akta Perubahan, Surat Keterangan Domisili
Instansi Pemerintah, Surat Keputusan Pemindahan Alamat