Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
Formulir 1770SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
Buka laman djponline.pajak.go.id menggunakan Mode Incognito Window atau Mode Private atau Jendela Mode Pribadi pada Google Chrome, Netscape, atau Mozilla Firefox.
Masukkan NIK dan Password Akun DJPOnline kemudian tekan login.
(Pastikan sudah pernah melakukan pendaftaran akun)
Pilih metode verifikasi untuk masuk ke laman djponline (melalui email, SMS dengan biaya Rp 500 per pesan, atau M-Pajak apabila sudah login pada M-Pajak)
*Dalam hal data email dan nomor tidak sesuai, silakan ajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak.
Apabila memilih menggunakan email, buka email dari djponline@pajak.go.id untuk mendapatkan kode verifikasi
Apabila memilih SMS, buka pesan dari DJP
Apabila memilih M-Pajak, buka aplikasi M-Pajak, buka Menu, Pilih OTP DJPOnline,
kemudian masukkan nomor OTP yang muncul pada laman kode verifikasi DJPOnline
Tunggu proses verifikasi, Akun akan langsung masuk ke laman dashboard djponline
Pilih menu Lapor kemudian tekan Efiling pada bagian Mengisi Langsung di Situs Web.
Pilih menu Buat SPT kemudian pilih Ya atau Tidak atas pertanyaan yang muncul. Daftar Pertanyaan yang akan muncul adalah:
Apakah Anda menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?
Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?
Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?
Kemudian tekan tombol SPT 1770SS
Pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan (Contoh: 2021), pilih status SPT Normal untuk pelaporan pertama (pilih pembetulan apabila terdapat data yang belum dilaporkan) kemudian tulis pembetulan keberapa (untuk pelaporan pertama isi dengan angka 0). Tekan tombol Selanjutnya.
Masukkan:
Kolom 1 : Penghasilan bruto selama 1 tahun
Kolom 2 : Pengurang (tercantum pada bukti potong 1721 A1/A2)
Kolom 3 : Pilih PTKP (status Perkawinan dan Jumlah Tanggungan)
Kolom 6 : Jumlah terutang pajak oleh kantor/pemberi kerja (kolom bukti potong Nomor 21)
Kolom lainnya akan terisi secara otomatis. Kemudian tekan berikutnya.
(TK/... : Tidak Kawin, K/...: Kawin, K/I/...: Kawin status PH/MT)
* Apabila Pada Bukti Potong Nomor 23 terdapat kelebihan pembayaran atau status (-), pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak
Masukkan
Kolom 8 : Penghasilan Bruto yang dikenakan pajak Final
Kolom 9 : Pajak atas penghasilan Final
Kolom 10 : Penghasilan yang bukan objek pajak
kemudian tekan tombol Berikutnya .
Contoh Penghasilan Final: Sewa Rumah/Tanah, Penjualan Rumah/Tanah, Penghasilan isteri pegawai di satu pemberi kerja, bunga deposito, honorarium untuk PNS/TNI/Polri
Contoh Bukan Objek Pajak : Hibah dari orang tua ke anak atau anak ke orang tua, warisan, beasiswa, bagian laba anggota perseroan
Masukkan
Kolom 11 : Jumlah Harta yang dimiliki per 31 Desember
Kolom 12 : Jumlah Utang (termasuk kredit ) yang dimiliki per 31 Desember
Kemudian tekan berikutnya .
Contoh Harta : Uang, Tabungan, Motor, Mobil, Rumah, Deposito, Emas, Alat Elektronik
Periksa kembali isian, centang kolom Setuju kemudian tekan Selanjutnya
Tekan tombol berwarna kuning dengan tulisan disini kemudian pilih metode pengiriman kode verifikasi melalui email atau SMS kemudian tekan Ok .
Metode pengiriman kode verifikasi melalui SMS akan dikenakan biaya.
Buka Email atau SMS masuk kemudian tuliskan kode verifikasi pada kolom masukkan kode verifikasi kemudian tekan kirim SPT.
Akan muncul Pop Up terkait penghasilan dibawah PTKP tekan Ok.
Ikuti survei dengan memilih Puas atau Tidak Puas.
Bukti Pelaporan SPT Elektronik akan dikirimkan ke alamat email atau dapat dilihat pada menu Arsip SPT.
VIDEO TUTORIAL SPT 1770SS EFILING DJPONLINE