SPT Masa PPh Pasal 21 sejak berlaku Coretax dibuat dan dilaporkan melalui website coretaxdjp.pajak.go.id
Step pelaporan SPT PPh Pasal 21 :
1. login coretaxdjp.pajak.go.id2. membuat bukti potong (dari menu e-bupot) 3. terbitkan bukti potong (pastikan bupot sudah berpindah di menu (Telah Terbit)4. buat konsep SPT PPh Pasal 21 (dari menu Surat Pemberitahuan)5. kroscek isian SPT PPh Pasal 21, jika ada yang belum sesuai silakan klik Posting pada laman induk6. klik Simpan Konsep kemudian klik Bayar dan Lapor7. Jika memiliki saldo deposit yang mencukupi nilai Kurang bayar maka akan muncul pilihan Bayar Dengan Deposit dan Bayar Dengan Kode Billing, silakan dipilih bayar dengan deposit dan SPT PPh Pasal 21 akan otomatis terlapor. 8. Jika tidak memiliki saldo deposit maka pilihan pembayaran menggunakan deposit tidak akan muncul, yang muncul hanya Bayar Dengan Kode Billing, saat pembayaran sudah dilakukan maka SPT PPh Pasal 21 akan otomatis terlapor9. Silakan cek pada menu SPT Terlapor untuk memastikan bahwa SPT PPh Pasal 21 sudah berhasil dilaporkan
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran gaji/penghasilan kepada karyawan/selain karyawan wajib membuat bukti potong meskipun tidak ada PPh yang terutang dan wajib melaporkan SPT PPh Pasal 21 di bulan dibuatnya bukti potong tersebut
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 setiap tanggal 15 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap tanggal 20 bulan berikutnya
spt masa pph pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 22 tidak wajib dilaporkan jika statusnya NIHIL
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPh kepada 20 rekanan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik melalui Ebupot Unifikasi pada djponline.pajak.go.id
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 22 setiap tanggal 10 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 setiap tanggal 20 bulan berikutnya
spt masa pph pasal 23
SPT Masa PPh Pasal 23 tidak wajib dilaporkan jika statusnya NIHIL
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPh kepada 20 rekanan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik melalui Ebupot Unifikasi pada djponline.pajak.go.id
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23 setiap tanggal 10 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 setiap tanggal20 bulan berikutnya
spt masa pph FINAL pasal 4 ayat (2)
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) tidak wajib dilaporkan jika statusnya NIHIL
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh kepada 20 orang rekanan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik
Wajib disampaikan secara online melalui Ebupot Unifikasi pada djponline.pajak.go.id untuk Wajib Pajak yang telah menggunakan SPT Elektronik
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong setiap tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri setiap tanggal 15 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) setiap tanggal 20 bulan berikutnya
spt masa pph pasal 15
SPT Masa PPh Pasal 15 tidak wajib dilaporkan jika statusnya NIHIL
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPh kepada 20 rekanan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik melalui Ebupot Unifikasi pada djponline.pajak.go.id
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 15 yang dipotong setiap tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri setiap tanggal 15 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15 setiap tanggal 20 bulan berikutnya
spt masa ppn 1107 put
SPT Masa PPN 1107 PUT tidak wajib dilaporkan jika statusnya NIHIL
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPN PUT Bendaharwan kepada 20 rekanan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik
Batas waktu penyetoran PPN 1107 PUT Bendaharawan setiap tanggal 7 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPN 1107 setiap akhir bulan berikutnya
spt masa ppn 1111
Digunakan untuk melaporkan objek PPN dan PPN terutang atas Penyerahan Barang dan atau Jasa oleh Pengusaha Kena Pajak.
Wajib disampaikan secara online melalui web-efaktur.pajak.go.id.
SPT Masa PPN 1111 NHIL tetap wajib dilaporkan.
Batas waktu pembayaran PPN Kurang Bayar dan pelaporan SPT Masa PPN 1111 setiap akhir bulan berikutnya.
spt masa ppn 1111 dm
digunakan untuk melaporkan objek PPN dan PPN terutang atas Penyerahan Barang dan atau Jasa oleh:
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (omzet tidak lebih dari Rp.1.800.000.000,- dalam satu tahun pajak).
PKP Pedagang Eceran Emas
PKP Pedagang Eceran Sepeda Motor Bekas
Wajib dilaporkan secara elektronik
Batas waktu pembayaran PPN Kurang Bayar dan pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM setiap akhir bulan berikutnya.
Hanya untuk SPT Masa manual dan yang belum dapat dilaporkan secara online di laman pajak.go.id Kirim formulir yang sudah diisi lengkapvia pos atau jasa ekspedisi
Hanya untuk SPT Masa manual dan yang belum dapat dilaporkan secara online di laman pajak.go.id Datang ke KPP terdaftar pada hari dan jam kerja dengan memenuhi protokol kesehatan.
TUTORIAL ESPT MASA PPH PASAL 21
TUTORIAL PELAPORAN SPT MASA PPH PASAL 23, 4(2), 22, dan 26 SECARA ONLINE
Video tutorial pendaftaran akun DJP Online dan lain-lain di sini