Registrasi/aKTIVASI NIK MENJADI NPWP
**Gunakan perangkat yang memiliki kamera untuk memproses tahap ini(kamera telepon genggam, kamera laptop, atau webcam komputer)
Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
**Gunakan perangkat yang memiliki kamera untuk memproses tahap ini(kamera telepon genggam, kamera laptop, atau webcam komputer)
Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Pilih Daftar disini
3. Pilih Jenis Wajib Pajak Perorangan untuk Pribadi atau Badan untuk Badan Hukum
Tutorial ini akan menggunakan contoh Perorangan
4. Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK untuk WNI, pilih Tidak Memiliki NIK untuk WNA.
5. Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/ Aktivasi NIK
6. Lengkapi identitas dengan menggunakan huruf Kapital berupa
NIK sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Nama Lengkap sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Tempat Lahir sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Tanggal Lahir sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Agama sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Jenis Kelamin sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Status Perkawinan sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Jenis Pekerjaan sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Nama Ibu Kandung sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Nomor Kartu Keluarga sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Status Anggota Keluarga sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Jika data sudah lengkap dan sesuai, tekan Verify. Jika data sudah diverifikasi dengan data Dispendukcapil, akan muncul notifikasi dan tombol Verify berubah menjadi Lanjutkan. Tekan Lanjutkan.
7. Masukkan email kemudian tekan Verify Anda akan mendapatkan email dari
no-reply@pajak.go.id . Salin kode yang diterima pada email pada kolom verifikasi kemudian tekan verify.
Masukkan nomor HP (pastikan nomor HP memiliki pulsa SMS) kemudian tekan Verify, Anda akan menerima SMS dari DJP. Salin kode verifikasi yang diterima pada kolom verifikasi kemudian tekan verify. Tombol Next akan berubah menjadi berwarna biru, tekan Next.
8. Masukkan alamat sesuai data domisili. Klik Mark Adress untuk melakukan tagging alamat secara spesifik. Tekan Simpan.
9. Masukkan alamat sesuai data KTP (Klik Copy from Domicile jika alamat domisili dan KTP sama). Klik Mark Adress untuk melakukan tagging alamat secara spesifik. Tekan Simpan. Tekan Verify untuk melanjutkan. Kemudian tekan Next.
10. Pada metode pembukuan, silakan pilih Simple Bookkeeping untuk UMKM dan karyawan. Apabila usahawan mampu membuat laporan keuangan, silakan pilih Financial Statement.
11. Tekan tombol Tambah untuk menambahkan penghasilan. Untuk Karyawan checklist penghasilan karyawan kemudian pilih sumber penghasilan dari menu dropdown yang tersedia. Tambahkan nama PT/perusahaan tempat bekerja kemudian pilih rentang penghasilan. Pada pojok sebelah kanan, checklist kotak kecil untuk menetapkan sebagai penghasilan utama. Simpan. Rekam kembali apabila memiliki penghasilan lainya. Jika tidak, tekan tombol Lanjut/Next.
12. Checklist Pernyataan yang muncul kemudian tekan Simpan.
Apabila pendaftaran berhasil dilakukan, Anda akan mendapatkan email berupa materi kewajiban perpajakan secara sederhana, kartu NPWP Elektronik, dan username beserta password Coretax.