12. Buka menu Induk, akan muncul data Penyerahan Barang dan Jasa. Buka Penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar untuk menampilkan apakah masih terdapat PPN yang harus dilunasi (Pada bagian Nomor 2, apabila (....) atau -.... artinya Lebih Bayar).
Untuk PPN Nihil, lanjutkan ke bagian selanjutnya
Untuk PPN Kurang Bayar (3), tekan tombol kaca pembesar (Nomor 3) untuk memasukkan data pembayaran (NTPN/Pbk) berupa NTPN/Pbk, Nomor NTPN/Pbk, Nominal Pembayaran, dan tanggal pembayaran
Untuk PPN Lebih Bayar(4), lengkapi Data Bagian H
Butir II.D : Lebih Bayar SPT Normal dan Pembetulan yang tidak Berubah Nominal
Butir II .F : Lebih Bayar SPT Normal dengan Nominal berubah
Dikompensasikan : Lebih Bayar diperhitungkan kembali di masa pajak selanjutnya
Direstitusikan : Lebih Bayar dikembalikan dengan Proses Restitusi (Pemeriksaan)
Pasal 17C, 17D, dan 9 ayar (4c) Pengembalian Pendahuluan : sesuai dengan PMK Nomor 39/PMK.03/2018
Apabila tidak terdapat PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) dan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), lompati tahap 13 dan 14