LUPA EFIN
Alamat email tujuan permohonan EFIN untuk KPP Pratama Klaten: lupa.efin@pajak.go.id
(KLIK PADA MENU YANG DIPILIH)Lupa EFIN via M-Pajak
Permohonan ini hanya bisa disampaikan menggunakan Android. Hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang datanya sudah valid/dimutakhirkan. Data yang dipersiapkan:
NPWP
NIK
Nama Lengkap sesuai data NPWP
Tempat dan Tanggal Lahir sesuai data NPWP
Alamat lengkap sesuai data NPWP
Nomor HP Aktif (selain AXIS, TRI, dan SMARTFRIEND) yang terdaftar pada NPWP
LUPA EFIN TELEPON
Persiapkan Data Berupa
Orang Pribadi
- NPWP
- NIK
- Nama Lengkap
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Email yang terdaftar pada akun pajak
- Nomor telepon yang terdaftar pada Akun Pajak
Badan / Instansi Pemerintah
- NPWP
- Nama
- Email yang terdaftar pada akun pajak
- Nomor telepon yang terdaftar pada Akun Pajak
- EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
- Nomor HP yang mengajukan
- Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
LUPA EFIN EMAIL
Format pengisian:
Subjek email: Lupa EFIN
Isi email:
NPWP (angka saja) :
Nama :
NIK :
Alamat :
Email yang aktif :
Nomor HP :
Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.
Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.
Lampiran:
-foto KTP dan NPWP,
-swafoto / selfie dengan membawa KTP dan NPWP.
(pastikan tulisan pada NPWP dan KTP terlihat jelas, tidak terbalik, dan ukuran file tidak lebih dari 3MB)
LUPA EFIN PAJAK.GO.ID
Tata Cara
Akses laman pajak.go.id
Pilih tombol Live Chat di bagian kanan bawah
Masukkan identitas Wajib Pajak
Ikuti petunjuk pada Chat
*Jangan refresh halaman selama proses chat
Persiapkan Data Berupa
Orang Pribadi
- NPWP tanpa tanda baca
- NIK
- Nama Lengkap
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Email yang terdaftar pada akun pajak
- Nomor telepon yang terdaftar pada Akun Pajak
Badan / Instansi Pemerintah
- NPWP tanpa tanda baca
- Nama
- Email yang terdaftar pada akun pajak
- Nomor telepon yang terdaftar pada Akun Pajak
- EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
- Nomor HP yang mengajukan
- Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
Atau dengan datang secara langsung ke KPP Pratama terdaftar (formulir dan syarat klik disini)