LUPA EFIN

Alamat email tujuan permohonan EFIN untuk KPP Pratama Klaten: lupa.efin@pajak.go.id

(KLIK PADA MENU YANG DIPILIH)

Lupa EFIN via M-Pajak

Permohonan ini hanya bisa disampaikan menggunakan Android. Hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang datanya sudah valid/dimutakhirkan. Data yang dipersiapkan:

LUPA EFIN TELEPON

Persiapkan Data Berupa

Orang Pribadi

  1. NPWP
  2. NIK
  3. Nama Lengkap
  4. Tempat dan Tanggal Lahir
  5. Email yang terdaftar pada akun pajak
  6. Nomor telepon yang terdaftar pada Akun Pajak

Badan / Instansi Pemerintah

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Email yang terdaftar pada akun pajak
  4. Nomor telepon yang terdaftar pada Akun Pajak
  5. EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
  6. Nomor HP yang mengajukan
  7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

LUPA EFIN EMAIL

Format pengisian:

Subjek email: Lupa EFIN

Isi email:

NPWP (angka saja) :

Nama :

NIK :

Alamat :

Email yang aktif :

Nomor HP :

Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak. 


Lampiran:

-foto KTP dan NPWP,

-swafoto / selfie dengan membawa KTP dan NPWP.


(pastikan tulisan pada NPWP dan KTP terlihat jelas, tidak terbalik, dan ukuran file tidak lebih dari 3MB)

LUPA EFIN PAJAK.GO.ID

Tata Cara

*Jangan refresh halaman selama proses chat

Persiapkan Data Berupa

Orang Pribadi

  1. NPWP tanpa tanda baca
  2. NIK
  3. Nama Lengkap
  4. Tempat dan Tanggal Lahir
  5. Email yang terdaftar pada akun pajak
  6. Nomor telepon yang terdaftar pada Akun Pajak

Badan / Instansi Pemerintah

  1. NPWP tanpa tanda baca
  2. Nama
  3. Email yang terdaftar pada akun pajak
  4. Nomor telepon yang terdaftar pada Akun Pajak
  5. EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
  6. Nomor HP yang mengajukan
  7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

Atau dengan datang secara langsung ke KPP Pratama terdaftar (formulir dan syarat klik disini)