Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
Pastikan sudah terdaftar dan memproses Lupa Kata Sandi atau Aktivasi Akun Wajib Pajak sebelum login ke Akun Coretax.
Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Masukkan NIK dan Password Coretax Penjual. Tulis ulang Captcha kemudian tekan Login.
3. Pilih menu Pembayaran kemudian Pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
4. Checklist SKP/STP yang akan dibayarkan di kolom sebelah kiri. Apabila ingin melakukan pembayaran lebih dari satu STP/SKP, checklist seluruh SPT/SKP yang akan dibayarkan.
5. Geser kolom ke sebelah kanan kemudian masukkan jumlah yang akan dibayarkan. Apabila ingin melakukan pembayaran lebih dari satu STP/SKP, tulis nominal seluruh SPT/SKP pada masing-masing kolom yang akan dibayarkan.
Jika sudah selesai, tekan Bayar dengan Deposit apabila memiliki Deposit Pajak dan ingin membayar dengan Saldo Deposit atau Buat Billing untuk membuat idbilling. File PDF akan muncul dalam bentuk Pop Up.
6. Apabila kode billing tidak muncul, menu Pembayaran kemudian Pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar untuk melihat kode billing. Kode billing akan daluwarsa dalam 7 hari.