Cetak Ulang

SYARAT PERMOHONAN CETAK ULANG

NPWP / SKT / SPPKP

ORANG PRIBADI

dengan mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP

BADAN / LEMBAGA / BENDAHARA

dengan mengisi formulir dan melampirkan
  • fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab
  • fotokopi Akta Pendirian / Dasar Pendirian

UNDUH

Formulir Cetak Ulang

NPWP ANGGOTA KELUARGA

NPWP Anggota Keluarga dapat digunakan oleh:
  • Isteri yang tidak menjalankan kewajiban pajak terpisah dari suami
  • anak yang usianya belum 18 tahun tetapi membutuhkan NPWP

dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
  • Formulir Cetak NPWP Anggota Keluarga
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga

UNDUH

Formulir Cetak NPWP Anggota Keluarga

PENYAMPAIAN PERMOHONAN CETAK ULANG

Kirim via pos atau jasa ekspedisi.
Datang ke KPP terdekat pada hari dan jam kerja
dengan memenuhi protokol kesehatan.