Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
*Format Excel dapat diunduh di laman https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml pada bagian Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B) atau klik disini
**Pastikan PIC/Penanggungjawab PKP sudah mengaktifkan akun Coretax Pribadi (tutorial klik disini) dan sudah memiliki Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik (tutorial klik disini)
Unduh format file excel yang tersedia pada link di atas, kemudian buka file menggunakan Microsoft Excel
2. Pada Sheet Data, lengkapi kolom dengan data berikut:
NPWP : tulis NPWP 16 digit
Masa Pajak : tulis masa pajak yang akan dilaporkan
Tahun Pajak: tulis tahun pajak yang akan dilaporkan (contoh 2025)
3. Isi kolom dengan data:
TrxCode : Isi Normal untuk faktur 01/04 yang digunggung, Isi 07 untuk faktur kode 07 yang digunggung, isi 08 untuk faktur kode 08 yang digunggung, NoVAT untuk bukan objek PPN (informasi kode faktur klik disini )
BuyerName : Isi dengan simbol " - "
BuyerIdOpt : Isi dengan NIK untuk pembeli yang NPWPnya tidak diketahui. Apabila memilih TIN, wajib mencantumkan nomor NPWP pembeli
BuyerIdOpt: Isi dengan "0000000000000000" jika memilih NIK, isi dengan NPWP pembeli jika memilih TIN
GoodServiceOpt : Isi A untuk barang dan B untuk jasa.
SerialNo : Isi dengan nomor seri transaksi (berapa transaksi yang dilakukan) contoh: Januari 2025 ada 20 transaksi tulis dengan 1-20-2025, Februari 2025 ada 15 transaksi tulis dengan 21-35-2025, Maret 2025 ada 8 transaksi tulis dengan 36-43-2025, dst)
TransactionDate : Isi dengan tanggal akhir masa pajak tersebut. Contoh: Masa Januari 2025 isi dengan 2025-01-31, Masa Februari 2025 isi dengan 2025-02-28, Masa Maret 2025 isi dengan 2025-03-31, dst
TaxBaseSellingPrice: isi dengan harga jual/omzet kotor total Masa Pajak tersebut
OtherTaxBaseSellingPrice: isi dengan nilai DPP. Untuk saat ini DPP adalah 11/12 dari harga jual/omzet kotor total Masa Pajak tersebut
VAT : isi dengan nilai PPN dengan perhitungan 12% dari nilai DPP
STLG : isi sesuai nilai PPnBM, jika tidak ada isi dengan angka 0,00 atau 0.00
Info : Isi dengan simbol " - "
Hapus kolom berwarna yang tidak terisi supaya tidak menghalangi proses impor data.
4. Simpan file dengan format XML
Pilih Save As kemudian pilih format file dengan XML Data
5. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun pribadi milik PIC/Penaggungjawab
6. Impersonate ke akun PKP apabila Wajib Pajak Badan PKP
7. Pilih Menu Surat Pemberitahuan(SPT) kemudian pilih Submenu Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masuk ke laman pembuatan SPT
8. Pilih Buat Konsep SPT
9. Pilih PPN kemudian tekan Lanjut
10. Pilih Masa Pajak yang akan dilaporkan kemudian tekan Lanjut
11. Pilih Jenis SPT Normal atau Pembetulan kemudian tekan Buat Konsep SPT
12. Pilih Masa Pajak yang akan dilaporkan pada daftar kemudian tekan tombol pensil pada baris tersebut
13. Pada halaman Induk bagian I. PENYERAHAN BARANG DAN JASA
untuk faktur 01/04 pada baris kolom nomor 5 tekan tombol Unggah XML kemudian Add to Existing Data. Pilih file yang sudah disimpan pada tahap 4, kemudian unggah. Data isian pada pajak yang digunggung kolom 5 akan terisi.
untuk faktur 07/08 pada baris kolom nomor 9 tekan tombol Unggah XML kemudian Add to Existing Data. Pilih file yang sudah disimpan pada tahap 4, kemudian unggah. Data isian pada pajak yang digunggung kolom 9 akan terisi.
Untuk bukan objek PPN, pada baris Penyerahan Barang/Jasa yang tidak terutang PPN tekan tombol Unggah XML kemudian Add to Existing Data. Pilih file yang sudah disimpan pada tahap 4, kemudian unggah.
14. Pada kolom perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar akan muncul nominal Kurang/Lebih Bayar. Apabila lebih bayar silakan pilih Dikompensasikan atau pengembalian. Apabila kurang bayar, billing akan terbit setelah menekan tombol Bayar dan Lapor.
15. Checklist Pernyataan kemudian tekan Simpan Konsep. Setelah berhasil menyimpan data, tekan Bayar dan Lapor
16. Pada penyedian penandatangan pilih Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase Kode Otorisasi DJP, tekan Simpan kemudian tekan Konfirmasi Tanda Tangan.
17. Apabila status SPT Masa PPN Kurang Bayar, akan terunduh file pdf kode billing pajak. Apabila tidak ada file yang terunduh, kode billing dapat dilihat pada menu Pembayaran sub menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar kemudian bayar billing tersebut. Billing akan kadaluwarsa dalam 7 hari.
18. Apabila berhasil dilaporkan, BPS SPT Masa PPN dapat diunduh pada menu Surat Pemberitahuan(SPT) kemudian pilih Submenu Surat Pemberitahuan (SPT) bagian sebelah kiri menu SPT Dilaporkan melalui tombol unduh warna hijau atau tombol pdf warna merah