Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
*Unduh format file XML untuk Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) disini atau klik disini untuk format file xlsx
Unduh format file excel yang tersedia pada link di atas, kemudian buka file menggunakan Microsoft Excel
2. Tulis NPWP 16 digit pada kolom NPWP Pemotong dengan format text
3. Isi kolom dengan data:
Masa Pajak : tulis masa pajak yang akan dilaporkan
Tahun Pajak : tulis tahun pajak yang akan dilaporkan (contoh 2025)
Status Pegawai : tulis Resident untuk WNI atau Foreign untuk WNA
NPWP/NIK/TIN : tulis NIK pegawai WNI atau NPWP 16 digit untuk WNA
Nomor Passport : tulis nomor passport untuk WNA, untuk karyawan WNI kosongkan kolom ini
Status PTKP : tulis PTKP pegawai (Informasi terkait PTKP klik disini )
Posisi : tulis posisi pegawai di perusahaan (contoh: Staff Keuangan, Manajer Operasional, Staff Pajak)
Fasilitas : tulis fasilitas atas pajak penghasilan, jika tidak ada tulis N/A
Kode Objek Pajak : tulis Kode Objek Pajak 21-100-01 untuk pegawai tetap, 21-100-02 untuk pensiunan
Penghasilan Kotor : tulis penghasilan kotor yang diterima oleh pegawai bulan tersebut dengan format hanya angka contoh: 6000000, 10000000, 2350000000
Tarif : akan muncul secara otomatis, jika tidak muncul silakan isi tarif sesuai tabel TER
ID TKU : tulis NITKU pemberi kerja. Untuk NPWP yang tidak memiliki cabang usaha tulis NPWP 16 digit dan angka 000000, jika merupakan pegawai kantor cabang tulis NITKU Cabang (contoh: 0123456789525000000000 )
Tanggal Pemotongan : tulis tanggal bukti potong diunggah atau tanggal perekaman bukti pemotongan pajak dengan format dd/mm/yyyy contoh: 01/02/2025
Hapus tabel berwarna yang tidak terisi (kosong).
** Apabila jumlah kolom belum mencukupi, tekan kolom di tengah tabel kemudian klik kanan dan insert untuk menambahkan tabel supaya rumus bawaan excel dapat tercopy
4. Simpan file dengan format XML
Pilih Save As kemudian pilih format file dengan XML Data
5. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun pribadi milik PIC/Penaggungjawab
6. Impersonate ke akun Pemberi kerja
7. Pilih menu Ebupot kemudian sub menu Bukti Pemotongan Pegawai Tetap
8. Pilih menu Impor Data kemudian pilih Browse. Pilih file yang sudah disimpan pada tahap 4, kemudian unggah. Apabila muncul notifikasi Ebupot is valid, maka proses upload berhasil. Apabila gagal, akan muncul notifikasi kesalahan perekaman dalam pop up yang muncul.