WANITA KAWIN YANG SEBELUMNYA MEMILIKI NPWP INGIN BERGABUNG DENGAN NPWP SUAMI
Sejak berlaku nya Coretax, Wanita Kawin yang sebelumnya memiliki NPWP terpisah dari suami dan hendak menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami dapat mengajukan permohonan Non Aktif (Non Efektif) dengan memilih alasan hendak menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami. Persyaratan dokumen berupa:
Formulir Permohonan Non Aktif
Fotokopi kartu keluarga, buku nikah
Fotokopi KTP suami dan istri
Pengajuan Non Aktif dapat dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dari login coretax istri atau bisa juga diajukan ke loket TPT KPP terdekat
Fotokopi NPWP dan KTP salah satu pengurus yang namanya ada di SPT Tahunan
Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Dalam hal berstatus PKP, pastikan sudah memproses pencabutan PKP sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP