Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik
sepanjang memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Badan/BUT/Cabang
KSO/JO
Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan
bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Setelah penelitian lapangan oleh petugas (jangka waktu maksimal 10 hari kerja), PKP akan menerima
kode aktivasi yang dikirim ke alamat PKP melalui pos dan password aktivasi yang dikirim kepada PKP melalui email.
Setelah menerima kode aktivasi dan password aktivasi,
PKP dapat melakukan aktivasi akun secara mandiri melalui laman efaktur.pajak.go.id