Lupa EFIN - MPajak
*Sampai saat ini hanya berlaku untuk Android OS
Install aplikasi M-Pajak pada Playstore atau melalui link di bawah ini.
Kemudian buka aplikasi dengan memilih OPEN atau BUKA.
2. Buka menu EFIN pada bagian kanan bawah aplikasi.
3. Tulis NPWP dan NIK (nomor tanpa tanda baca) kemudian tekan selanjutnya.
Contoh:
NPWP: 123456789525000
NIK: 3310200000000000
4. Tulis data diri secara lengkap berupa Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Alamat, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Kota/Kabupaten (sesuai data NPWP) kemudian tekan selanjutnya.
Contoh:
Nama : Agus Wajib Pajak Patuh
Tempat Lahir: Klaten
Tanggal Lahir: 01-01-1990
Alamat : TEGAL SEPUR
RT: 01
RW: 01
Kelurahan : MOJAYAN
Kecamatan : KLATEN TENGAH
Kota/Kabupaten : KLATEN
5. Izinkan aplikasi untuk mengakses kamera, kemudian ambil foto wajah dengan menempatkan wajah pada lingkaran yang muncul.Â
6. Periksa data diri yang muncul, pastikan sudah sesuai dengan data pada NPWP/database pajak. Jika sudah sesuai, pilih Selanjutnya.
7. Akan muncul pop up konfirmasi data. Jika data sudah sesuai dengan KTP dan NPWP, tekan Ya.
8. Apabila data tidak sesuai, akan muncul Notifikasi Verifikasi Gagal. Silahkan pilih Ulangi Pengajuan atau ajukan permohonan melalui email ke kpp.525@pajak.go.id.
9. Masukkan kode token yang dikirimkan melalui SMS pada nomor yang terdaftar di sistem kami. Kemudian pilih Verifikasi Kode.
10. Periksa email masuk pada email yang terdaftar pada sistem djp, EFIN akan dikirimkan melalui email efin@pajak.go.id .