FAKtur pajak

Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). 

KAPAN DIBUAT?

Faktur Pajak harus dibuat pada:

*Untuk Faktur Pajak Gabungan (satu Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan dengan satu kode faktur pajak yang dilakukan kepada satu pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender) dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

KAPAN DIUPLOAD?

Faktur Pajak Elektronik wajib diunggah/diupload menggunakan Aplikasi Efaktur Desktop paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Efaktur.

Contoh: Faktur pajak diterbitkan tanggal 30 Agustus 2023 di upload paling lambat 15 September 2023. Cara upload faktur, dapat dilihat disini atau pada video disini.

APA NOMOR SERI FAKTUR PAJAK?

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Cara memperoleh NSFP adalah dengan mengajukan permohonan permintaan NSFP melalui Loket TPT (formulir dapat diunduh disini) atau melalui laman E-Nofa.

Tata cara pengajuan permohonan NSFP melalui E-Nofa:

Pastikan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo.

APA KODE FAKTUR PAJAK?

Kode Faktur Pajak atau Kode Transaksi merupakan salah satu keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Jenis kode transaksi dalam faktur pajak:

apa yang dimaksud dengan...?

Faktur Pajak Dibebaskan adalah faktur pajak atas penyerahan atau impor barang strategis dan barang tertentu yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Barang strategis adalah barang yang peruntukannya menyangkut hajat hidup orang banyak, contohnya barang modal, pakan ternak, bahan baku uang kertas, air bersih, dll. Barang tertentu yang dimaksud contohnya senjata, amunisi, kendaraan hankam TNI dan POLRI, kitab suci, rumah susun sangat sederhana, dll.

Faktur Pajak Tidak Dipungut adalah kode faktur pajak yang digunakan atas transaksi impor dan/atau penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau mendapatkan fasilitas PPN ditanggung oleh pemerintah. Contohnya alat angkut di air beserta suku cadangnya yang di impor oleh Kementerian Pertahanan, TNI, maupun POLRI, pesawat udara beserta suku cadangnya, kereta api beserta suku cadangnya, jasa reparasi kereta, dll.

DPP Nilai Lain adalah dasar pengenaan PPN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan ditujukan untuk transaki/penyerahan tertentu.

PPN yang dipungut dengan besaran tertentu adalah 

Layanan Konsultasi dapat diakses melalui tautan di bawah