E-PHTB Notaris

Sehubungan dengan terbitnya PER-8/PJ/2022 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya, maka dikembangkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT sebagai sarana implementasi dari regulasi tersebut sejak 15 Juli 2022 melalui laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/

Permohonan validasi juga dapat diajukan secara manual dengan syarat dan formulir disini.

Sebelum melakukan pendaftaran pada laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ , pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:


KLU Pajak pada NPWP adalah Aktivitas Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (69104). Tata cara perubahan data mandiri dapat dilihat disini.


Dalam hal pemilik tanah lebih dari 1 orang (sebelumnya disebut menggunakan CS), Pembayaran dan validasi diajukan per orang/nama pemilik. 

Contoh: Pemilik tanah adalah Tuan A, Tuan B, Nyonya C, dan Nyonya D dengan nilai transaksi Rp 1.000.000.000,00. Billing dan validasi dibuat menggunakan identitas masing-masing pemilik dengan nilai transaksi Rp 1.000.000.000,00 / jumlah pemilik.

SSP atas nama A : Rp 1.000.000.000,00/4 x 2,5% = Rp 6.250.000

SSP atas nama B : Rp 1.000.000.000,00/4 x 2,5% = Rp 6.250.000

SSP atas nama C : Rp 1.000.000.000,00/4 x 2,5% = Rp 6.250.000

SSP atas nama D : Rp 1.000.000.000,00/4 x 2,5% = Rp 6.250.000

Masing-masing SSP diajukan permohonan validasi. Seluruh hasil SKET Validasi tersebut diajukan ke BPN secara bersamaan untuk proses ubah nama pada Sertifikat.


Dalam hal tukar menukar tanah, masing-masing pemilik tanah dianggap memiliki penghasilan sejumlah NJOP tanah (bukan selisih NJOP tanah). Contoh Tuan X menukan tanah dengan Tuan Y. NJOP tanah Tuan X adalah Rp 200.000.000,00 sedangkan NJOP Tuah Y adalah Rp 180.000.000,00. Validasi dilakukan atas 2 SSP.

SSP atas nama X : Rp 200.000.000,00 x 2,5% = Rp 5.000.000,00

SSP atas nama Y : Rp 180.000.000,00 x 2,5% = Rp 3.600.000,00