E-PHTB Notaris
Sehubungan dengan terbitnya PER-8/PJ/2022 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya, maka dikembangkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT sebagai sarana implementasi dari regulasi tersebut sejak 15 Juli 2022 melalui laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/.
Permohonan validasi juga dapat diajukan secara manual dengan syarat dan formulir disini.
Sebelum melakukan pendaftaran pada laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ , pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Telah memiliki NPWP yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berstatus NPWP cabang (tiga digit terakhir 000),
Telah terdaftar dalam skema pertukaran data DJP dan BPN (NPWP tercantum pada profil Akun Notaris di web BPN / AHU) , dan
Telah lolos persyaratan SKF yaitu:
menyampaikan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir,
menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam 3 masa terakhir untuk Wajib Pajak PKP,
tidak memiliki utang pajak, dan
tidak sedang dalam proses tindak penyidikan.
KLU Pajak pada NPWP adalah Aktivitas Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (69104). Tata cara perubahan data mandiri dapat dilihat disini.
Dalam hal pemilik tanah lebih dari 1 orang (sebelumnya disebut menggunakan CS), Pembayaran dan validasi diajukan per orang/nama pemilik.
Contoh: Pemilik tanah adalah Tuan A, Tuan B, Nyonya C, dan Nyonya D dengan nilai transaksi Rp 1.000.000.000,00. Billing dan validasi dibuat menggunakan identitas masing-masing pemilik dengan nilai transaksi Rp 1.000.000.000,00 / jumlah pemilik.
SSP atas nama A : Rp 1.000.000.000,00/4 x 2,5% = Rp 6.250.000
SSP atas nama B : Rp 1.000.000.000,00/4 x 2,5% = Rp 6.250.000
SSP atas nama C : Rp 1.000.000.000,00/4 x 2,5% = Rp 6.250.000
SSP atas nama D : Rp 1.000.000.000,00/4 x 2,5% = Rp 6.250.000
Masing-masing SSP diajukan permohonan validasi. Seluruh hasil SKET Validasi tersebut diajukan ke BPN secara bersamaan untuk proses ubah nama pada Sertifikat.
Dalam hal tukar menukar tanah, masing-masing pemilik tanah dianggap memiliki penghasilan sejumlah NJOP tanah (bukan selisih NJOP tanah). Contoh Tuan X menukan tanah dengan Tuan Y. NJOP tanah Tuan X adalah Rp 200.000.000,00 sedangkan NJOP Tuah Y adalah Rp 180.000.000,00. Validasi dilakukan atas 2 SSP.
SSP atas nama X : Rp 200.000.000,00 x 2,5% = Rp 5.000.000,00
SSP atas nama Y : Rp 180.000.000,00 x 2,5% = Rp 3.600.000,00