Pelaporan EOI

Pelaporan EOI dilakukan oleh Lembaga Keuangan atau Lembaga Lainnya dengan tujuan Pertukaran Data dan Informasi Antar Negara. Pelaporan dilakukan setiap tahunnya paling lambat 30 April setiap tahun.

Pelaporan EOI dilakukan melalui laman https://eoi.pajak.go.id/ dengan mode perekaman melalui key-in (perekaman langsung) maupun dengan mengunggah file berformat .xml yang sudah terenkripsi.