Registrasi Akun E-PHTB Notaris

Sebelum melakukan pendaftaran pada laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ , pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:


TATA CARA PENDAFTARAN AKUN

2. Pilih menu Belum Registrasi? di bagian bawah

3. Masukkan identitas berupa NPWP dan NIK, kemudian tulis ulang kode keamanan pada kotak lalu tekan Selanjutnya.

Pastikan NPWP dan NIK yang tertulis sesuai dengan profil AHU atau ATR BPN.

4. Masukkan Nama Notaris, Tempat Lahir Notaris, Tanggal Lahir Notaris, Nomor SK Notaris, dan Alamat Kantor Notaris kemudian tekan Selanjutnya.

5. Masukkan Nama Notaris, Email Aktif, Nomor HP Aktif, dan Kata Sandi (minimal terdiri dari 6 karakter). Tulis ulang karakter pada kode keamanan kemudian tekan Submit.

6. Apabila Anda memenuhi Syarat, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun. Tekan Aktifkan Akun untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Notifikasi error/gagal pada proses pendaftaran

2. Notifikasi ini muncul dalam hal NPWP tidak terdaftar pada database kami atau data NIK berbeda. Silahkan cek status terdaftar melalui https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk mengetahui status terdaftar. Dalam hal belum terdaftar atau terdaftar dengan status NE/DE, silahkan datang secara langsung ke KPP Pratama Klaten (untuk NIK dengan alamat wilayah Klaten)

3. Dalam hal muncul notifikasi tersebut di akhir pendaftaran, periksa bagian tanda silang.

Layanan Konsultasi melalui Whatsapp Chat