Registrasi Akun E-PHTB Notaris
Sebelum melakukan pendaftaran pada laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ , pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Telah memiliki NPWP yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berstatus NPWP cabang (tiga digit terakhir 000),
Telah terdaftar dalam skema pertukaran data DJP dan BPN (NPWP tercantum pada profil Akun Notaris di web BPN / AHU) , dan
Telah lolos persyaratan SKF yaitu:
menyampaikan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir,
menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam 3 masa terakhir untuk Wajib Pajak PKP,
tidak memiliki utang pajak, dan
tidak sedang dalam proses tindak penyidikan.
TATA CARA PENDAFTARAN AKUN
Buka laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ melalui peramban seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox
2. Pilih menu Belum Registrasi? di bagian bawah
3. Masukkan identitas berupa NPWP dan NIK, kemudian tulis ulang kode keamanan pada kotak lalu tekan Selanjutnya.
Pastikan NPWP dan NIK yang tertulis sesuai dengan profil AHU atau ATR BPN.
4. Masukkan Nama Notaris, Tempat Lahir Notaris, Tanggal Lahir Notaris, Nomor SK Notaris, dan Alamat Kantor Notaris kemudian tekan Selanjutnya.
5. Masukkan Nama Notaris, Email Aktif, Nomor HP Aktif, dan Kata Sandi (minimal terdiri dari 6 karakter). Tulis ulang karakter pada kode keamanan kemudian tekan Submit.
6. Apabila Anda memenuhi Syarat, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun. Tekan Aktifkan Akun untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Notifikasi error/gagal pada proses pendaftaran
Notifikasi ini muncul dalam hal data Anda belum dipertukarkan oleh BPN. Silahkan cek kembali isian, apabila isian sudah sesuai, silahkan hubungi BPN atau AHU untuk melakukan konfirmasi.
2. Notifikasi ini muncul dalam hal NPWP tidak terdaftar pada database kami atau data NIK berbeda. Silahkan cek status terdaftar melalui https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk mengetahui status terdaftar. Dalam hal belum terdaftar atau terdaftar dengan status NE/DE, silahkan datang secara langsung ke KPP Pratama Klaten (untuk NIK dengan alamat wilayah Klaten)
3. Dalam hal muncul notifikasi tersebut di akhir pendaftaran, periksa bagian tanda silang.
Dalam hal SPT Tahunan PPh, silahkan melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir terlebih dahulu
Dalam hal SPT Masa PPN, silahkan melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir terlebih dahulu
Dalam hal utang pajak, silahkan melakukan pelunasan utang pajak terlebih dahulu
Dalam hal Disidik/Bukper, silahkan selesaikan proses penyidikan atau bukti permulaan terlebih dahulu
Layanan Konsultasi melalui Whatsapp Chat