E-Pbk DJPOnline

Sebelum mengajukan permohonan Pemindahbukuan secara elektronik (Pbk), pastikan sudah meng-aktivasi EFIN dan mendaftarkan diri pada DJPOnline.

*Link AKTIVASI EFIN disini

*Link Pendaftaran Akun DJPOnline disini

*Link Lupa Password DJPOnline disini

2. Masuk ke menu Profil, pilih Aktivasi Fitur, checklist fitur e-Pbk, kemudian tekan Ubah Fitur Layanan di bagian kanan bawah untuk memunculkan menu e-Pbk.

3. Pilih menu Layanan kemudian pilih E-Pbk.

4. Pastikan identitas pada Profil Singkat sudah sesuai, apabila data email dan No. HP tidak sesuai, silakan ubah secara mandiri (tutorial disini ). Pilih Permohonan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

5. Pilih No. Pembayaran (hasil pemindahbukuan atau NPPN bukti pembayaran), kemudian masukkan NPPN atau nomor KET Pemindahbukuan kemudian tekan Cari.

Tutorial untuk mengetahui NTPN dari idbilling, klik disini.

6. Tulis ulang kode keamanan kemudian tekan Lanjutkan.

7. Masukkan Nomor HP dan alamat email aktif yang bisa di hubungi. Alamat email akan berkaitan dengan pengiriman token pengiriman dan nomor HP berkaitan dengan kontak yang akan dihubungi oleh petugas dalam hal membutuhkan informasi atau berkas lebih lanjut.

8. Masukkan tujuan pemindahbukuan (dalam hal NPWP berbeda, masukkan NPWP tujuan pemindahbukuan), nominal yang akan dipindahbukukan, tujuan kode akun pajak, tujuan kode jenis pajak, nomor Surat Tagihan Pajak (jika dipindahbukukan ke tagihan), nomor objek pajak (jika dipindahbukukan ke pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan), tujuan masa pajak, dan tujuan tahun pajak pada kolom yang tersedia pada baris pemindahbukuan kepada.

Tulis alasan dilakukan pemindahbukuan secara lengkap (maksimal 4000 karakter).

Pilih File untuk mengunggah file lampiran dengan format PDF ukuran maksimal 2 MB (bukti pendukung contohnya faktur pajak, SPT Masa/Tahunan, Invoice, dll tidak termasuk Surat Setoran Pajak). Informasi lebih lanjut terkait syarat lampiran dapat dilihat disini.

Checklist Pernyataan, kemudian tekan Simpan.

9. Akan muncul ringkasan data permohonan pemindahbukuan, periksa kembali data isian, pastikan tidak ada data yang salah kemudian geser (scroll) ke bawah.

10. Pilih otentikasi yang akan digunakan untuk mengirim permohonan. Dalam hal tidak memiliki Sertifikat Elektronik, pilih Kode Verifikasi via Email.

11. Apabila memiliki Sertifikat Elektronik, 

Masukkan Passphrase, pilih file Sertifikat Elektronik, checklist pernyataan kemudian tekan Kirim untuk mengirim permohonan. Dalam hal masih belum yakin akan mengirimkan permohonan tekan Simpan Draft.

11. Apabila tidak memiliki Sertifikat Elektronik, 

Tekan tombol disini, untuk mendapatkan kode verifikasi. Buka email, copy/salin kode verifikasi kemudian paste/tempel kode verifikasi pada kolom kode verifikasi. checklist pernyataan, kemudian tekan Kirim untuk mengirim permohonan. Dalam hal masih belum yakin akan mengirimkan permohonan tekan Simpan Draft.

12. Dalam hal permohonan berhasil terkirim akan muncul Pop Up notifikasi berhasil.

13. Status permohonan dapat dilihat dapa menu Monitoring.

14. Hasil Pemindahbukuan dapat diunduh di menu Dashboard, Daftar Permohonan Pemindahbukuan yang Telah Selesai kemudian pilih tombol Cetak pada menu Aksi. Hasil