Billing MELALUI EPHTB NOTARIS

Layanan ini hanya dapat digunakan untuk penjual yang belum ber-NPWP. Sebelum membuat idbilling, silahkan cek status terdaftar pada laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk memastikan Penjual tidak berNPWP.

Dalam hal wajib pajak berNPWP dengan status DE (hapus), billing dibuat menggunakan NPWP 00.000.000.0-525.000

2. Pastikan sudah terdaftar sebelumnya (Pendaftaran klik disini), login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat. Tulis ulang kode keamanan kemudian tekan Login.

3. Anda akan dibawa pada laman Dashboard. Pilih menu Hitung dan Buat Billing

4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), Harga Penjualan pada nilai pengalihan, tanggal penjualan pada tanggal pengalihan, NPWP Penjual (NPWP 00.000.000.0-525.000 untuk KTP Klaten yang tidak berNPWP), NIK, dan Nama Penjual kemudian pilih Cek NIK. Apabila sudah muncul Tanda Valid, periksa kembali pengisian kemudian tekan Buat Billing.

Nama Penjual pastikan sama persis dengan data Dispendukcapil untuk memudahkan proses validasi.

Jangan ditambahkan dengan Ny. atau Tn.

5. Akan muncul pop up berupa idbilling. Pilih tombol panah kebawah atau printer di sebelah kanan atas untuk mencetak atau mengunduh idbilling.

Layanan Konsultasi melalui Whatsapp Chat