Pelaporan PPh Pasal 21 Ebupot

Sebelum melaporkan PPh Pasal 21 melalui Ebupot PPh Pasal 21/26, pastikan sudah memiliki EFIN Aktif , dan sudah memiliki akun DJPOnline.

Aktivasi EFIN klik disini.

Pendaftaran akun DJPOnline klik disini.

Catatan: Apabila berkendala dalam proses masuk ke djponline.pajak.go.id, gunakan mode incognito/mode pribadi pada peramban (web-browser)


Klik disini jika lupa password/kata sandi

2. Aktifkan fitur dengan masuk ke menu Profil, pilih Aktivasi Fitur, centang fitur e-Bupot 21/26, kemudian tekan Ubah Fitur Layanan. Akan muncul Pop-up jika berhasil, tekan OK dan akun akan secara otomatis terlogout.

3. Masukkan kembali NPWP/NIK, Password, dan captcha kemudian tekan Login.

4. Pilih menu Lapor, pilih sub menu Pra Pelaporan kemudian pilih ikon e-Bupot 21/26

5. Pilih menu Pengaturan, pilih sub menu Penandatangan kemudian pilih Tambah untuk menambahkan identitas pengurus yang menandatangani SPT dan Bukti Potong.

6. Masukkan NPWP/NIK dan Nama Lengkap Pengurus, centang Aktif kemudian tekan Simpan.

7. Pilih menu Bukti Potong pilih Daftar Bupot Pasal 21 (1)  kemudian tekan Rekam (4)  Kemudian pilih Bupot Bulanan/Final Tidak Final

8. Masukkan Tahun dan Masa (bulan) memberikan penghasilan. Pilih NIK/NPWP identitas pegawai yang penghasilannya dipotong pajak.

Jika memilih NPWP, masukkan NPWP pegawai, data nama dan alamat akan muncul secara otomatis.

Jika memilih NIK, masukkan NIK, Nama, dan alamat pegawai kemudian tekan cek, akan muncul pop up data ditemukan dan muncul notifikasi valid.

9. Pilih Kode Objek Pajak

Contoh:

Untuk pegawai tetap (pegawai -bukan tenaga ahli pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, arsitek, dll- yang setidaknya berkerja selama 3 bulan) pilih 21-100-01

Untuk tenaga ahli pekerjaan bebas pilih 21-100-07



10. Masukkan penghasilan pegawai (gaji, tunjangan, bonus, dan asuransi ditanggung perusahaan yang diberikan kepada karyawan). Pilih PTKP karyawan (informasi terkait PTKP klik disini). Kemudian tekan tombol Hitung. Nilai pajak akan otomatis terhitung.

(Pilih Skema perhitungan Gross Up apabila pajak atas karyawan tidak dipotong dari penghasilan akan tetapi ditanggung oleh perusahaan)

11. Pilih pengurus yang menandatangani Bukti Potong, centang pesetujuan kemudian tekan Simpan. 

12. Tekan Ya untuk merekam Bukti Potong karyawan lain, tekan Tidak jika sudah selesai merekam Bukti Potong seluruh karyawan.

13. Periksa bukti pemotongan pajak yang sudah di rekam pada menu Bukti Potong -> Daftar Bupot Pasal 21 -> Masukkan Masa dan Tahun Pajak -> Tekan Cari

Data Bukti Potong akan muncul di bagian bawah.

14. Pada kolom AKSI, tekan tombol:
Tombol Mata untuk melihat Bukti Potong

Tombol Kertas dan Pensil untuk mengedit data Bukti Potong

Tombol Tempat Sampah untuk menghapus Bukti Potong

15. Jika seluruh Bukti Potong sudah dibuat dengan benar, tekan 

SPT Masa -> Posting -> Masukkan Tahun dan Masa Pajak -> Posting

16. Cek nominal kurang bayar dan rekam bukti pembayaran pada menu

SPT Masa -> Rekam Bukti Penyetoran -> Pilih Tahun Pajak -> Pilih Bulan Pajak -> Tekan Cek

17. Tekan Ringkasan Pembayaran kemudian tekan tombol Perbarui di sebelah kanan untuk memunculkan nominal yang harus dibayarkan. Tekan tombol Buat Billing pada menu aksi untuk membuat idbilling dalam hal belum melakukan pembayaran. Tekan Oke pada Pop Up untuk mengunduh idbilling. Lakukan pembayaran pajak menggunakan idbilling tersebut.


Dalam hal pada masa pajak sebelumnya terdapat kelebihan pembayaran yang dikompensasikan ke masa pajak yang akan dilaporkan, kompensasi kelebihan pembayaran pajak tersebut diinput pada laman induk (tahap 20).

18. Buka Perekaman Bukti Penyetoran, tekan tambah untuk merekam bukti pembayaran.

Masukkan data:

Dalam hal memilih Surat Setoran Pajak:


Dalam hal memilih Pemindahbukuan:


Tekan Cek Surat Setoran Pajak/Cek Pemindahbukuan, akan muncul data pembayaran. Tekan Simpan.

Dalam hal terdapat lebih dari satu bukti pembayaran, silakan ulangi tahapan tersebut.

19. Tekan Penyiapan SPT Masa PPh 21/26 kemudian tekan tombol Lengkapi SPT (pensil dan kertas) pada menu aksi masa pajak dan tahun pajak yang akan dilaporkan.

20. Periksa jumlah pegawai, nominal penghasilan, dan nominal pajak. Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelumnya, pada nomor 13, pilih bulan dan tahun sebelumnya yang sudah mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak ke bulan yang akan dilaporkan, kemudian masukkan jumlah kelebihan pembayaran pajaknya.

Pilih penandatangan SPT kemudian tekan Simpan.

22. Pilih menu Penyiapan SPT Masa PPh 21/26 kemudian tekan tombol kirim (pesawat kertas) pada menu aksi.

23. Tekan tombol Kirim SPT di sebelah kanan, klik tombol [di sini] berwarna kuning untuk mendapatkan kode verifikasi. Cek email, salin kode verifikasi pada email kemudian tempel pada kolom Kode Verifikasi di menu kirim. Tekan Kirim SPT untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bukti Pelaporan dapat dilihat pada menu Dashboard.