Pembuatan IDBilling - DJPOnline

Sebelum membuat IDBilling, pastikan sudah melakukan Aktivasi EFIN (disini) dan Registrasi pada djponline.pajak.go.id (disini)

2. Masukkan NPWP, Password Akun DJPOnline dan ketik ulang kode keamanan pada kotak disebelah kiri kemudian tekan login.


3. Tekan menu Bayar kemudian pilih e-Billing

4. Masukkan detail pembayaran berupa Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Nominal Pembayaran. Dalam hal merupakan pemungut yang memunggut menggunakan NPWP rekanan seperti PPh Pasal 22 untuk Instansi, silakan tekan kolom NPWP Lain/Non NPWP kemudian lengkapi data rekanan. Tekan Buat kode Billing. Masukkan Captcha, kemudian tekan Submit. Pilih Cetak untuk memperoleh dokumen PDF atas IDBilling.

*Penjelasan terkait kode jenis pajak dan kode jenis setoran untuk Bendaharawan Instansi Pemerintah