INSTALL APLIKASI EFAKTUR DESKTOP

Aplikasi dapat diunduh di laman efaktur.pajak.go.id pada bagian Pengumuman di bawah menu login dengan menekan tulisan disini dan mengunduh file pada submenu Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.2 . Untuk perangkat dengan Sistem Operasi Windows, disarankan menggunakan versi Windows 32 bit.

Install efaktur pada WINDOwS

2. Buka file yang terunduh dalam format .rar, kemudian ekstrak file ETaxInvoice_Windows_32bit.exe 

3. Buat Folder khusus untuk menyimpan aplikasi Efaktur, kemudian jalankan file ETaxInvoice_Windows_32bit.exe . Tekan Browse kemudian pilih folder yang telah dibuat. Tekan Extract untuk memunculkan aplikasi Efaktur.

4. Masuk ke folder khusus yang telah dibuat. 

Apabila RAM perangkat 4GB atau lebih, abaikan langkah ini.

Apabila RAM perangkat kurang dari 4GB, silahkan buka mem_config.bat. Ketik 1000 kemudian tekan Enter. Akan muncul Pertanyaan: Apakah Anda ingin menjalankan aplikasi Efaktur? ketik N kemudian tekan Enter

5. Buka Aplikasi Efaktur pada perangkat yang digunakan. Pilih EtaxInvoice atau EtaxInvoice.exe.

Apabila tidak terbuka, klik kanan pada EtaxInvoice atau EtaxInvoice.exe kemudian tekan Run as administrator .

6. Tekan Lokal Database kemudian tekan connect pada Pop Up Pilih Database yang muncul

7. Tulis NPWP , tulis Kode Aktivasi yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atau Kode Aktivasi Efaktur Desktop pada menu Profil efaktur.pajak.go.id tekan Open pada Sertifikat User kemudian pilih Sertifikat Elektronik yang telah diunduh melalui efaktur.pajak.go.id (Cara mengunduh Sertifikat Elektronik dapat dilihat disini)

8. Masukkan Passphrase (Password ketika mengunduh Sertifikat Elektronik) kemudian tekan OK.

9. Setelah data pada seluruh kolom, tekan Register untuk melanjutkan proses.

10. Tulis kode Captcha pada kolom, tulis Password PKP yang dikirimkan melalui email untuk masuk ke laman efaktur.pajak.go.id kemudian tekan Submit.

11.  Daftarkan akes dengan melengkapi kolom

Kemudian tekan Daftarkan User. Anda akan diarahkan menuju halaman LOGIN.

12. Masukkan Nama User dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya kemudian tekan Login. Anda berhasil mengakses Efaktur Desktop apabila muncul identitas PKP pada bagian kiri atas.

Layanan Konsultasi dapat diakses melalui tautan di bawah