rekam faktur pajak

Perekaman faktur pajak masuk dan keluara dilakukan melalui aplikasi Efaktur Desktop. Sebelum melakukan perekaman faktur pajak, pastikan sudah melakukan aktivasi akun PKP, sudah memiliki NSFP kosong, sudah input NSFP pada referensi Efaktur Desktop, dan memiliki jaringan yang lancar.

rekam faktur pajak KELUARAN

2. Apabila Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) belum direkam, silahkan rekam NSFP terlebih dahulu di menu Referensi dan Sub Menu Referensi Nomor Faktur. Tata cara untuk memperoleh NSFP dapat diakses disini.

3. Apabila data lawan transaksi belum direkam, rekam data lawan transaksi terlebih dahulu melalui menu Referensi, sub menu Lawan Transaksi, dan sub submenu Administrasi Lawan Transaksi. Tekan tambah, masukkan data lawan transaksi berupa NPWP, Nama, Alamat Lengkap, dan Nomor Telepon (semua kolom wajib terisi) kemudian tekan Simpan.

4. Apabila data barang/jasa belum direkam, rekam data barang/jasa terlebih dahulu melalui menu Referensi, sub menu Barang/Jasa, dan sub submenu Administrasi Barang/Jasa. Tekan tambah, masukkan data barang/jasa berupa kode barang/jasa, nama barang/jasa, dan harga jual barang/jasa. Tekan harga termasuk PPN untuk automatisasi perekaman harga sekaligus PPN pada Faktur. Kemudian tekan Simpan.

5. Masuk ke menu Faktur, sub menu Pajak Keluaran, kemudian sub submenu Administrasi Faktur untuk memunculkan daftar faktur pajak keluaran.

6. Pilih rekam faktur di bagian bawah.

7. Isi detail transaksi faktur pajak yang akan diterbitkan. Pilih kode faktur pajak yang sesuai pada Detail Transaksi (kode faktur pajak bisa dilihat disini). Pilih jenis faktur pajak (1 untuk faktur pajak normal, 2 untuk faktur pajak pengganti). Masa pajak dan tanggal faktur akan muncul sesuai dengan tanggal pembuatan faktur pajak. Nomor seri faktur akan muncul sesuai dengan NSFP yang terekam di aplikasi dan tersisa di masa tersebut. Kemudian tekan Lanjutkan.

8. Ketik NPWP lawan transaksi kemudian tekan Cari NPWP. Apabila lawan transaksi belum terdaftar di Referensi Lawan Transaksi, akan muncul pop up untuk merekam data lawan transaksi. Pilih Buat Lawan Transaksi Baru, Masukkan data lawan transaksi (Nama, alamat lengkap, dan nomor telepon) kemudian tekan simpan. Data akan muncul pada menu. Tekan Lanjutkan untuk melanjutkan proses.

9. Pilih Rekam Transaksi. Masukkan kode Barang/Jasa dan Nama Jasa kemudian tekan Cari Barang/Jasa. Apabila barang/jasa belum terdaftar, akan muncul pop up. Pilih rekam barang/jasa baru untuk memasukkan dalam menu referensi, masukkan data kode barang/jasa, nama barang/jasa, dan harga jual barang/jasa. Tekan harga termasuk PPN untuk automatisasi perekaman harga sekaligus PPN pada Faktur. Kemudian tekan Simpan. Apabila ingin melanjutkan, tekan Lanjutkan Pengisian. Masukkan jumlah barang. Apabila barang yang diserahkan adalah barang mewah, masukkan persentase tarif PPNBM pada kolom Tarif PPNBM kemudian tekan simpan.

10. Status awal dari faktur pajak yang direkam adalah Belum Approve, pilih faktur pajak yang akan diproses lebih lanjut kemudian tekan Upload.

11. Masuk ke Management Upload, pilih menu Upload Faktur/Retur

12. Pilih Start Uploader untuk memulai upload faktur pajak.

13. Tulis ulang Captcha pada kolom Captcha kemudian masukkan Password (Password untuk mengakses laman efaktur.pajak.go.id). Tekan Submit untuk memulai upload. Akan muncul notifikasi Uploader Berjalan, tekan Ok.

14. Buka kembali menu Faktur, sub menu Pajak Keluaran, kemudian sub submenu Administrasi Faktur. Tekan tombol Perbaharui di sebelah kanan atas, apabila sudah berhasil upload, status Approval akan berubah menjadi Approval Sukses.

rekam faktur pajak MASUKAN

2. Masuk ke menu Faktur, sub menu Pajak Masukan, kemudian sub submenu Administrasi Faktur untuk memunculkan daftar faktur pajak masukan.

3. Pilih rekam faktur di bagian bawah.

4. Masukkan data sesuai dengan faktur pajak yang diterima, kemudian tekan simpan.

Data terdiri dari :

5. Status awal dari faktur pajak yang direkam adalah Belum Approve, pilih faktur pajak yang akan diproses lebih lanjut kemudian tekan Upload Faktur.

6. Masuk ke Management Upload, pilih menu Upload Faktur/Retur

7. Pilih Start Uploader untuk memulai upload faktur pajak.

8. Tulis ulang Captcha pada kolom Captcha kemudian masukkan Password (Password untuk mengakses laman efaktur.pajak.go.id). Tekan Submit untuk memulai upload. Akan muncul notifikasi Uploader Berjalan, tekan Ok.

9. Buka kembali menu Faktur, sub menu Pajak Masukan, kemudian sub submenu Administrasi Faktur. Tekan tombol Perbaharui di sebelah kanan atas, apabila sudah berhasil upload, status Approval akan berubah menjadi Approval Sukses.

Layanan Konsultasi dapat diakses melalui tautan di bawahÂ