Kewajiban - Tahapan PKP

Tahapan Pengukuhan hingga bisa menerbitkan Faktur Pajak

Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan Aktivasi Akun PKP, Kantor Pelayanan Pajak terdaftar berhak untuk mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan.

*Disarankan untuk mengajukan permohonan Pengukuhan PKP, Aktivasi Akun PKP, dan Sertifikat Elektronik secara bersamaan.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak