Kewajiban - Tahapan PKP
Tahapan Pengukuhan hingga bisa menerbitkan Faktur Pajak
Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan Aktivasi Akun PKP, Kantor Pelayanan Pajak terdaftar berhak untuk mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan.
*Disarankan untuk mengajukan permohonan Pengukuhan PKP, Aktivasi Akun PKP, dan Sertifikat Elektronik secara bersamaan.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak