PREPOPULATED FAKTUR PAJAK MASUKAN

Menu Prepopulated Data untuk Faktur Pajak Masukan bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam perekaman Faktur Pajak Masukan menggunakan data Faktur Pajak yang telah diupload oleh Lawan Transaksi.

MENGGUNAKAN MENU PREPOPULATED DATA PADA APLIKASI EFAKTUR DESKTOP

2. Pilih menu Prepopulated Data dan submenu Faktur Pajak Masukan


3. Masukkan Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan direkam Faktur Pajak Masukannya, kemudian tekan Get Data. Data yang muncul adalah data Faktur Pajak Masukan yang dapat direkam pada masa pajak tersebut. Tekan Upload untuk mengupload semua data Faktur Pajak Masukan.

4. Buka menu Faktur, sub menu Pajak Masukan, kemudian sub submenu Administrasi Faktur untuk memunculkan daftar faktur pajak masukan.

5. Masuk ke Management Upload, pilih menu Upload Faktur/Retur

6. Pilih Start Uploader untuk memulai upload faktur pajak.

7. Tulis ulang Captcha pada kolom Captcha kemudian masukkan Password (Password untuk mengakses laman efaktur.pajak.go.id). Tekan Submit untuk memulai upload. Akan muncul notifikasi Uploader Berjalan, tekan Ok.

8. Buka kembali menu Faktur, sub menu Pajak Masukan, kemudian sub submenu Administrasi Faktur. Tekan tombol Perbaharui di sebelah kanan atas, apabila sudah berhasil upload, status Approval akan berubah menjadi Approval Sukses.

MENGGUNAKAN MENU PREPOPULATED DATA PADA WEBSITE WEB-EFAKTUR.PAJAK.GO.ID

2. Akan muncul Pop Up berisi persetujuan akses sertifikat elektronik, tekan Ok. Sign In menggunakan password efaktur.pajak.go.id, kemudian tekan LOGIN.

3. Pada bagian kiri atas, pilih menu Download CSV Prepop

4. Pilih Jenis Dokumen (untuk Pajak Masukan pilih FPM) yang akan di-import di aplikasi Efaktur, pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan direkam Faktur Pajak Masukannya, kemudian tekan Download.

5. Folder berformat .csv.zip akan terdownload. Buka folder kemudian extract file berfomat .csv dalam folder. Jangan buka file!

6. Buka Aplikasi Efaktur pada perangkat yang digunakan. Pilih EtaxInvoice atau EtaxInvoice.exe . Masuk menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan.

7. Masuk ke menu Faktur, sub menu Pajak Masukan, kemudian sub submenu Import untuk memunculkan daftar faktur pajak masukan.

8. Tekan Open File kemudian pilih file .csv yang terlah di ekstrak pada tahap 5. Data akan muncul pada bagian yang tersedia. Ganti Karakter Pemisah sesuai dengan format pada komputer ( koma "," atau titik koma ";") kemudian tekan Proses Import. Akan muncul Pop Up berisi status Upload Sukses dan Gagal. Tekan Ok.

*Apabila Gagal, lihat status pada bagian keterangan untuk mengetahui penyebab gagal import

9. Masuk ke menu Faktur, sub menu Pajak Masukan, kemudian sub submenu Administrasi Faktur untuk memunculkan daftar faktur pajak masukan.

9. Status awal dari faktur pajak yang di-impor adalah Belum Approve, pilih faktur pajak yang akan diproses lebih lanjut kemudian tekan Upload Faktur.

10. Masuk ke Management Upload, pilih menu Upload Faktur/Retur

11. Pilih Start Uploader untuk memulai upload faktur pajak.

12. Tulis ulang Captcha pada kolom Captcha kemudian masukkan Password (Password untuk mengakses laman efaktur.pajak.go.id). Tekan Submit untuk memulai upload. Akan muncul notifikasi Uploader Berjalan, tekan Ok.

13. Buka kembali menu Faktur, sub menu Pajak Masukan, kemudian sub submenu Administrasi Faktur. Tekan tombol Perbaharui di sebelah kanan atas, apabila sudah berhasil upload, status Approval akan berubah menjadi Approval Sukses.

Layanan Konsultasi dapat diakses melalui tautan di bawahÂ