Perpanjangan Sertifikat Elektronik (E-Nofa)

Login dengan menggunakan Username NPWP tanpa tanda baca dan Password PKP (Password disampaikan melalui email yang didaftarkan ketika proses aktivasi akun PKP) kemudian tekan Login.

2. Pada menu disebelah kiri, pilih Permintaan Sertifikat Digital

3. Lengkapi data pengurus selaku pemohon dan jabatan pengurus selaku pemohon kemudian tekan Proses.

4. Masukkan password E-Nofa (password 10 digit angka dan huruf yang dikirimkan melalui email oleh DJP sepanjang belum dilakukan ubah password) kemudian tekan proses. Kemudian tekan OK pada pop up yang muncul.

5. Cetak Surat Pernyataan kemudian isi pernyataan dengan lengkap dan jelas. Bubuhi materai pada bagian tanda tangan, tanda tangan oleh pengurus, dan bubuhi stempel. Scan surat pernyataan yang telah di isi secara lengkap kemudian kirimkan hasil scan tersebut ke email kpp.525@pajak.go.id atau whatsapp chat ke 085890525000

6. Setelah mendapat konfirmasi bahwa perpanjangan telah selesai di proses, download sertifikat dan lanjutkan dengan proses install sertifikat elektronik.

Layanan Konsultasi dapat diakses melalui tautan di bawahÂ