Catatan: Apabila berkendala dalam proses masuk ke djponline.pajak.go.id, gunakan mode incognito/mode pribadi pada peramban (web-browser)
Masuk ke laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK, Password, dan captcha kemudian tekan Login.
Klik disini jika lupa password/kata sandi
2. Aktifkan fitur dengan masuk ke menu Profil, pilih Aktivasi Fitur, centang fitur e-Bupot 21/26, kemudian tekan Ubah Fitur Layanan. Akan muncul Pop-up jika berhasil, tekan OK dan akun akan secara otomatis terlogout.
3. Masukkan kembali NPWP/NIK, Password, dan captcha kemudian tekan Login.
4. Pilih menu Lapor, pilih sub menu Pra Pelaporan kemudian pilih ikon e-Bupot 21/26
5. Pilih menu Pengaturan, pilih sub menu Penandatangan kemudian pilih Tambah untuk menambahkan identitas pengurus yang menandatangani SPT dan Bukti Potong.
6. Masukkan NPWP/NIK dan Nama Lengkap Pengurus, centang Aktif kemudian tekan Simpan.
7. Pilih menu Bukti Potong pilih Daftar Bupot Pasal 21 (1)Â kemudian tekan Rekam (4)Â Kemudian pilih Bupot Bulanan/Final Tidak Final
Tutorial Impor Bukti Potong dapat dilihat dibawah.
8. Masukkan Tahun dan Masa (bulan) memberikan penghasilan. Pilih NIK/NPWP identitas pegawai yang penghasilannya dipotong pajak.
Jika memilih NPWP, masukkan NPWP pegawai, data nama dan alamat akan muncul secara otomatis.
Jika memilih NIK, masukkan NIK, Nama, dan alamat pegawai kemudian tekan cek, akan muncul pop up data ditemukan dan muncul notifikasi valid.
9. Pilih Kode Objek Pajak
Contoh:
Untuk pegawai tetap (pegawai -bukan tenaga ahli pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, arsitek, dll- yang setidaknya berkerja selama 3 bulan) pilih 21-100-01
Untuk tenaga ahli pekerjaan bebas pilih 21-100-07
10. Masukkan penghasilan pegawai (gaji, tunjangan, bonus, dan asuransi ditanggung perusahaan yang diberikan kepada karyawan). Pilih PTKP karyawan (informasi terkait PTKP klik disini). Kemudian tekan tombol Hitung. Nilai pajak akan otomatis terhitung.
(Pilih Skema perhitungan Gross Up apabila pajak atas karyawan tidak dipotong dari penghasilan akan tetapi ditanggung oleh perusahaan)
11. Pilih pengurus yang menandatangani Bukti Potong, centang pesetujuan kemudian tekan Simpan.Â
12. Tekan Ya untuk merekam Bukti Potong karyawan lain, tekan Tidak jika sudah selesai merekam Bukti Potong seluruh karyawan.
Apabila jumlah bukti potong banyak, terdapat mekanisme impor yang tata caranya dapat dilihat setelah tahap 23.
13. Periksa bukti pemotongan pajak yang sudah di rekam pada menu Bukti Potong -> Daftar Bupot Pasal 21 -> Masukkan Masa dan Tahun Pajak -> Tekan Cari
Data Bukti Potong akan muncul di bagian bawah.
14. Pada kolom AKSI, tekan tombol:
Tombol Mata untuk melihat Bukti Potong
Tombol Kertas dan Pensil untuk mengedit data Bukti Potong
Tombol Tempat Sampah untuk menghapus Bukti Potong
15. Jika seluruh Bukti Potong sudah dibuat dengan benar, tekanÂ
SPT Masa -> Posting -> Masukkan Tahun dan Masa Pajak -> Posting
16. Cek nominal kurang bayar dan rekam bukti pembayaran pada menu
SPT Masa -> Rekam Bukti Penyetoran -> Pilih Tahun Pajak -> Pilih Bulan Pajak -> Tekan Cek
17. Tekan Ringkasan Pembayaran kemudian tekan tombol Perbarui di sebelah kanan untuk memunculkan nominal yang harus dibayarkan. Tekan tombol Buat Billing pada menu aksi untuk membuat idbilling dalam hal belum melakukan pembayaran. Tekan Oke pada Pop Up untuk mengunduh idbilling. Lakukan pembayaran pajak menggunakan idbilling tersebut.
Dalam hal pada masa pajak sebelumnya terdapat kelebihan pembayaran yang dikompensasikan ke masa pajak yang akan dilaporkan, kompensasi kelebihan pembayaran pajak tersebut diinput pada laman induk (tahap 20).
18. Buka Perekaman Bukti Penyetoran, tekan tambah untuk merekam bukti pembayaran.
Masukkan data:
Dalam hal memilih Surat Setoran Pajak:
NPWP
NTPN (untuk tata cara cek NTPN, klik disini)
Tahun Pajak
Dalam hal memilih Pemindahbukuan:
NPWP
Nomor Pemindahbukuan (contoh KET-..../PBK/KPP.3205/2024)
Tekan Cek Surat Setoran Pajak/Cek Pemindahbukuan, akan muncul data pembayaran. Tekan Simpan.
Dalam hal terdapat lebih dari satu bukti pembayaran, silakan ulangi tahapan tersebut.
19. Tekan Penyiapan SPT Masa PPh 21/26 kemudian tekan tombol Lengkapi SPT (pensil dan kertas) pada menu aksi masa pajak dan tahun pajak yang akan dilaporkan.
20. Periksa jumlah pegawai, nominal penghasilan, dan nominal pajak. Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelumnya, pada nomor 13, pilih bulan dan tahun sebelumnya yang sudah mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak ke bulan yang akan dilaporkan, kemudian masukkan jumlah kelebihan pembayaran pajaknya.
Pilih penandatangan SPT kemudian tekan Simpan.
22. Pilih menu Penyiapan SPT Masa PPh 21/26 kemudian tekan tombol kirim (pesawat kertas) pada menu aksi.
23. Tekan tombol Kirim SPT di sebelah kanan, klik tombol [di sini] berwarna kuning untuk mendapatkan kode verifikasi. Cek email, salin kode verifikasi pada email kemudian tempel pada kolom Kode Verifikasi di menu kirim. Tekan Kirim SPT untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bukti Pelaporan dapat dilihat pada menu Dashboard.
Mekanisme IMPOR BUKTI POTONG
Masuk Ke Menu Bukti Potong, buka sub menu Impor Bupot. Format file excel dapat diunduh pada Petunjuk Pengisian di sebelah kiri halaman.
2. Buka file excel tersebut kemudian pada sheet Rekap ubah tahun dan masa pajak sesuai masa pajak yang akan dilaporkan.
3. Buka Sheet 21 kemudian isi data pemotongan pajak penghasilan karyawan SPDN sebagai berikut:
No. : Nomor urut pada sheet excel
Tgl Pemotongan : Tanggal pemotongan pajak / penyerahan penghasilan ke karyawan
Penerima Penghasilan : Tulis NPWP jika memiliki data NPWP, Tulis NIK jika memiliki data NIK, Nama, dan Alamat
NPWP : Tulis NPWP (Tanpa rumus dan tanda baca, kosongkan jika menulis NIK pada penerima penghasilan)
NIK : Tulis NIK (Tanpa rumus dan tanda baca, kosongkan jika menulis NPWP pada penerima penghasilan)
Nama : Tulis nama (tanpa rumus, kosongkan jika menulis NPWP pada penerima penghasilan)
Alamat : Tulis alamat KTP (tanpa rumus, kosongkan jika menulis NPWP pada penerima penghasilan)
Kode Objek Pajak : Kode Objek dapat dilihat di Sheet Ref Daftar Objek Pajak (Pegawai tetap: 21-100-01 ; Pegawai Tidak Tetap: 21-100-03; Agen MLM: 21-100-04; Agen Asuransi: 21-100-05; Tenaga Ahli: 21-100-07; Peserta Kegiatan: 21-100-13)
Penandatangan Menggunakan? : Isi NPWP jika Penandatangan SPT (pengurus) memiliki NPWP, isi NIK jika tidak memiliki NPWP
NPWP Penandatangan: Tulis NPWP Pengurus(Tanpa rumus dan tanda baca), kosongkan jika sudah mengisi NIK
NIK Penandatangan: Tulis NIK Pengurus (Tanpa rumus dan tanda baca), kosongkan jika sudah mengisi NPWP
Kode PTKP : Tulis PTKP pegawai (Informasi PTKP klik disini)
Pegawai Harian : Tulis Ya jika merupakan tenaga harian lepas (Contoh: tukang panggilan), tulis Tidak jika karyawan bukan tenaga harian lepas
Menggunakan Gross Up: Tulis Ya jika pajak merupakan tunjangan dari perusahaan, tulis Tidak jika pajak dipotong dari penghasilan pegawai
Penghasilan Bruto : Tulis seluruh penghasilan kotor bulan tersebut yang diterima oleh pegawai
Terdapat Akumulasi Penghasilan Bruto Sebelumnya : Tulis Ya jika merupakan penghasilan Final dengan kode jenis setoran 411121-401, tulisTidak jika bukan penghasilan Final jenis tersebut
Akumulasi Penghasilan Bruto Sebelumnya : Tulis akumulasi penghasilan yang dikenakan PPh Final jika merupakan penghasilan Final dengan kode jenis setoran 411121-401, kosongkan jika bukan
Mendapatkan Fasilitas: Tulis N jika tidak memiliki Surat Ketengan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21 atau pajak tidak masuk dalam kategori Ditanggung Pemerintah
Nomor SKB/Nomor DTP: Tulis nomor penetapan jika memiliki Surat Keterangan Bebas atau pajak masuk dalam kategori Ditanggung Pemerintah. Kosongkan jika tidak ada.
4. Buka Sheet 26 kemudian isi data pemotongan pajak penghasilan karyawan SPLN (contoh: WNA) sebagai berikut:
No. : Nomor urut pada sheet excel
Tgl Pemotongan : Tanggal pemotongan pajak / penyerahan penghasilan ke karyawan
TIN : Tulis TIN (Tax Identification Number tanpa rumus) dari negara asal
Nama : Tulis nama (tanpa rumus)
Alamat : Tulis alamat (tanpa rumus)
Nomor Paspor Penerima Penghasilan : Tulis Nomor Paspor Penerima Penghasilan (tanpa rumus dan tanda baca)Â
Kode Negara : Tulis kode negara asal penerima penghasilan sesuai sheet Ref Daftar Kode Negara
Penandatangan Menggunakan? : Isi NPWP jika Penandatangan SPT (pengurus) memiliki NPWP, isi NIK jika tidak memiliki NPWP
NPWP Penandatangan: Tulis NPWP Pengurus(Tanpa rumus dan tanda baca), kosongkan jika sudah mengisi NIK
NIK Penandatangan: Tulis NIK Pengurus (Tanpa rumus dan tanda baca), kosongkan jika sudah mengisi NPWP
Penghasilan Bruto : Tulis seluruh penghasilan kotor bulan tersebut yang diterima oleh pegawai WNA / SPLN
Mendapatkan Fasilitas: Tulis N jika tidak memiliki Surat Ketengan Domisili, tulis SKD jika memiliki Surat Keterangan Domisili
Nomor Tanda Terima SKD : Tulis Nomor Tanda Terima SKD atas WNA/SPLN
Tarif SKD : Tulis angka tarif yang tercantum pada SKD (sesuai dengan P3B)
5. Buka sheet Rekap kemudian tulis Jumlah Bukti Potong PPh Pasal 21 yang sudah ditulis pada Sheet 21 dan tulis Jumlah Bukti Potong PPh Pasal 26 yang sudah ditulis pada Sheet 26. Simpan file dengan nama NPWP15digit.xlsx (untuk memudahkan pengarsipan, gunakan format NPWP15digit_MasaTahun_Pembetulan.xlsx) . Contoh: NPWP 123456789525000 maka file harus dinamai 123456789525000.xlsx atau 123456789525000_012024_0.xlsx atau 123456789525000_022024_2.xlsx
6. Masuk Ke Menu Bukti Potong, buka sub menu Impor Bupot. Pilih Jenis Bukti Potong (Bulanan dan Final/Tidak Final), Tahun Pajak, dan Masa Pajak. Tekan Pilih File Bukti Pemotongan, pilih file xlsx yang telah disimpan pada tahap 5 sebelumnya kemudian tekan Unggah.
7. Apabila terdapat Notifikasi Sukses Validasi, data Bukti Potong berhasil terunggah. Jika muncul Gagal Validasi, periksa kolom Daftar Dokumen untuk memastika alasan Gagal Validasi.
Apabila sudah berhasil tervalidasi, periksa bukti pemotongan pajak yang sudah di rekam pada menu Bukti Potong -> Daftar Bupot Pasal 21 -> Masukkan Masa dan Tahun Pajak -> Tekan Cari. Apabila seluruh bukti potong berhasil terunggah, lanjutkan dengan proses posting bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan.