Insentif PAJAK TERKAIT COVID-19
(pmk-114/2022)

BENTUK INSENTIF PAJAK YANG DIBERIKAN KEPADA WAJIB PAJAK TERDAMPAK COVID-19

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

PENERIMA INSENTIF

  • Wajib Pajak yang:
  1. memenuhi kriteria memiliki KLU tertentu sebagaimana Lampiran F PMK;

  2. sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021

  3. menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.



PEMBERITAHUAN PENGURANGAN

  • Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu (menu Layanan - Info KSWP) pada laman pajak.go.id (untuk masa pajak Juli 2022 maksimal diajukan 10 Agustus 2022)

  • Pengurangan berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak Desember 2022


KEWAJIBAN YANG MEMANFAATKAN INSENTIF

  • Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id.

  • Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir .


Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

PENERIMA INSENTIF

  • Wajib Pajak yang:
  1. memiliki KLU tertentu sebagaimana Lampiran A PMK;.

  2. telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021;

  3. mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.


PENGAJUAN SKB

  • Diajukan melalui saluran tertentu (menu Layanan - Info KSWP) pada laman pajak.go.id

  • Pembebasan berlaku sejak tanggal SKB terbit sampai dengan 31 Desember 2022


KEWAJIBAN YANG MEMANFAATKAN INSENTIF

  • Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id
  • Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

PAJAK PENGHASILAN FINAL JASA KONSTRUKSI DTP

PENERIMA INSENTIF

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Jasa Konstruksi Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah dengan penanggung jawab Ditjen Sumber Daya Air serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


KEWAJIBAN YANG MEMANFAATKAN INSENTIF

Pemotong Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi atau laporan realisasi pembetulan PPh Final Ditanggung Pemerintah setiap Masa Pajak melalui saluran tertentu kepada penanggung jawab dalam hal ini Ditjen Sumber Daya Air serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ditjen Sumber Daya Air serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan laporan realisasi PPh Final ditanggung pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id untuk setiap masa pajak paling lambat 31 Januari 2023.


UNDUH KETENTUAN LENGKAP PMK-114/PMK.03/2022 DI SINI

PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK TERKAIT COVID-19

Melalui menu Layanan - Info KSWPlaman pajak.go.id

Pelaporan realisasi pemanfaatan Insentif Pajak terkait COVID-19
dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

TATA CARA PELAPORAN REALISASI PEMANFAATAN INSENTIF COVID-19

Langkah-langkah pelaporan realisasi fasilitas PMK-86/PMK.03/2020:

Pertama / Awal

  1. Login pajak.go.id
  2. Pilih PROFILE --> Aktifasi Fitur Layanan --> eReporting Insentif Covid-19 --> Ubah Fitur Layanan --> Ya --> Ok

Pelaporan

  1. Login pajak.go.id
  2. Pilih LAYANAN --> Klik eReporting Insentif Covid-19 (paling bawah)
  3. Menu Daftar laporan --> Klik Tambah
  4. Menu Pelaporan Baru --> Pilih Jenis Pelaporan --> Realisasi PPh Final DTP --> Lanjut
  5. Masukan kode keamanan --> Lanjut
  6. Petunjuk pelaporan:
  • Unduh format file laporan realisasi PPh Final DTP yang tertera pada laman DJP Online. (Pastikan jenis file yang diunduh sesuai dengan jenis insentif yang dimanfaatkan.)

  • Pastikan format penamaan file sebagai berikut:

AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx


Keterangan:A --> 15 digit NPWPB --> 2 digit Masa Pajak AwalC --> 2 digit Masa Pajak AkhirD --> 4 digit Tahun PajakE --> 2 digit Kode Pelaporan RealisasiF --> 2 digit Kode Pembetulan
Contoh penamaan file:

714454188525000_0404_2020_01_00.xlsx


Kode Pelaporan - Realisasi PPh FINAL UMKM DTP menggunakan 01 - Realisasi PPh Pasal 21 DTP menggunakan 02
Kode Pembetulan Status Lapor - Pelaporan Normal (pertama kali lapor untuk masa pajak tersebut) kodenya 00- Pelaporan Pembetulan (setelah lapor Normal, ada perubahan data untuk masa yang sudah dilaporkan) kodenya sesuai dengan pembetulan ke berapa - misal 01 dan seterusnya
  1. Pilih --> Pelaporan Realisasi PPh (sesuai dengan insentif yang dimanfaatkan) DTP
  2. Upload file --> Klik menu Submit

PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PEMANFAATAN INSENTIF COVID-19

Melalui menu Layanan - eReporting Covid-19laman pajak.go.id