Contoh pelanggaran yang kerap terjadi di lingkungan keluarga sebagai berikut :
1. Di Lingkungan Keluarga
1) Melanggar perintah orang tua
2) Menonton acara televisi sampai larut malam
3) Menonton acara televisi yang tidak sesuai usia anak – anak
4) Mengganggu anggota keluarga
5) Bangun kesiangan
6) Malas belajar
2. Di Lingkungan Sekolah
1) Terlambat dating ke sekolah
2) Tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR)
3) Tidak mengikuti upacara
4) Membuang sampah sembarangan
5) Tidak mengembalikan buku pinjaman ke perpustakaan
6) Bolos mengikuti pelajaran
7) Tidak mengenakan seragam yang ditentukan sekolah
3. Di Lingkungan Masyarakat
1) Mangkir tidak ronda malam
2) Mengganggu tetangga
3) Tidak toleran dengan tetangga
4) Main hakim sendiri
5) Tidak mengikuti kerja bakti
6) Tidak menjaga kebersihan lingkungan
4. Di Lingkungan Bangsa dan Negara
1) Pengendara sepeda motor tidak memiliki surat izin mengemudi
2) Melanggar rambu – rambu lalu lintas
3) Melakukan korupsi
4) Merusak fasilitas umum
5) Melakukan aksi terror
6) Melakukan kejahatan seperti perampokan dan penganiayaan.
Sanksi terhadap pelanggaran banyak ragamnya. Sanksi setiap norma berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dilihat dari tujuannya sama untuk mencapai ketertiban masyarakat. Sanksi norma yang berlaku dalam masyarakat sebagai berikut :
1. Norma Agama
Pengertian : Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya yang berisi perintah, larangan, atau anjuran.
Contoh :
· Beribadah
· Larangan berjudi
· Gemar beramal
Sanksi : sanksinya tidak langsung karena akan diterima di akhirat (pahala/dosa)
2. Norma Kesusilaan
Pengertian : Aturan yang dating atau bersumber dari hati Nurani manusia tentang baik dan buruk suatu perbuatan
Contoh :
· Berlaku jujur
· Bertindak adil
· Menghargai orang lain
Sanksi : sanksinya bersifat tidak tegas karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal atau malu)
3. Norma Kesopanan
Pengertian : Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari – hari masyarakat.
Contoh :
· Tidak meludah di sembarang tempat
· Mengucapkan salam pada saat memasuki rumah
· Menyapa kenalan yang ditemui di jalan
Sanksi : sanksinya tidak tegas dan dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dan dikucilkan.
4. Norma Hukum
Pengertian : Pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh Lembaga politik suatu masyarakat
Contoh :
· Tertib berkendara
· Dilarang mencuri
· Dilarang merampok
Sanksi : sanksinya bersifat tegas, nyata, memaksa, serta mengikat.
1. Kepatuhan terhadap Hukum di Lingkungan Keluarga
a. Menaati perintah orang tua
b. Menerima hukuman apabila melakukan kesalahan
c. Melindungi anggota keluarga dari perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan anggota keluarga
d. Menaati peraturan yang disepakati anggota keluarga
e. Saling membantu antar anggota keluarga
2. Kepatuhan terhadap Hukum di Lingkungan Sekolah
a. Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
b. Membantu teman yang sedang kesusahan
c. Melaksanakan hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan
d. Memberi hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah
e. Melindungi teman dari perbuatan perundungan (bullying)
3. Kepatuhan terhadap Hukum di Lingkungan Masyarakat
a. Menyerahkan pelanggar hukum kepada polisi
b. Mengaktifkan kegiatan siskamling
c. Membantu tetangga yang sedang kesusahan
d. Membantu apparat kepolisian dalam menangkap tersangka pelanggaran hukum
e. Menjaga hak – hak tetangga supaya tidak diganggu
4. Kepatuhan terhadap Hukum di Lingkungan Bangsa dan Negara
a. Menaati rambu – rambu lalu lintas
b. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
c. Membawa surat izin mengemudi Ketika mengemudikan kendaraan bermotor
d. Menjaga fasilitas umum
e. Mengikuti kegiatan pemilihan umum
Dalam usaha meningkatkan dan membina kesadaran hukum ada tiga Tindakan pokok yang dapat dilakukan, antara lain :
1) Tindakan represif
Bersifat drastis dan tegas
2) Tindakan preventif
Usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran – pelanggaran hukum atau merosotnya kesadaran hukum.
3) Tindakan persuasive
Berupa motivasi atau dorongan.
1) Upaya yang dilakukan pemerintah
a. Meningkatkan upaya perlindungan hak asasi manusia
b. Meningkatkan fasilitas dan sarana umumyang lengkap
c. Membentuk peraturan sesuai kebutuhan masyarakat
d. Menata system hukum nasional yang menyeluruh
e. Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
f. Menjalankan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta tidak memihak
g. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya sikap sadar hukum
h. Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
2) Upaya yang dilakukan warga negara
a. Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat
b. Mematuhi berbagai peraturan perundang – undangan
c. Menaati peraturan lalu lintas
d. Tidak melakukan Tindakan melawan hukum
e. Meningkatkan kesadaran hukum anggota masyarakat
f. Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanakan tugasnya
g. Melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dengan penuh tanggung jawab
h. Mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia
Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini!
Kasus 1
Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu Seorang konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga membuat uang palsu. HT (48) dan istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10/2013) petang saat akan membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 53 Kepada Polisi, pria mengaku hanya iseng mencetak uang palsu (upal) menggunakan mesin printer. Dari tangan HT, Polisi menyita upal sebesar Rp2,6 juta terdiri atas pecahan Rp20 ribu 64 lembar, Rp10 ribu 10 lembar dan Rp5 ribu sebanyak 257 lembar. “Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp5 ribu, 20 ribu dan Rp10 ribu,” kata HT kepada wartawan. Kapolsek Parung, Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan, HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pedagang rokok yang mendapatkan uang palsu dari pelaku. “Kemudian, kita langsung bergerak dan mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang. Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu dengan mengeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp 2,6 juta upal berbagai pecahan. HT, bapak dua anak menjelaskan, dirinya sedang dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek sebagai konsultan. “Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya,” katanya. Untuk mencetak uang palsu itu, dia hanya menggunakan kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio. HT mengaku sengaja hanya mencetak uang pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20 ribu karena hasil cetakannya mirip dengan aslinya. “Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong-potong pakai cutter,” katanya. Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan satu bulan terakhir. “Saya tidak punya niat untuk kaya dari cetak uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok,” ucapnya. Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang pedagang rokok di pinggir jalan Parung. “Saat beli rokok, dia meminta istrinya yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah mengawasi lokasi, langsung menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat wajah pelaku pria,” kata Kapolsek.
Sumber: http://waspada.net/reports/view/659 54 Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
Kasus 2
Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan Seorang anak buah kapal (ABK) yang berinisial R berniat menjual daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota Kepolisian Polsek Penjaringan. R diringkus di depan rumahnya di Jl Muara Angke, RT 01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013). Satuan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara mengamankan 500gram daun ganja dari R (30) di dalam rumahnya. “Kita masih kembangkan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfi rmasi, Kamis (24/10/2013). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada petugas R mengatakan ganja 500gram itu dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan. “Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru,” jelasnya. R membeli ganja dengan nilai Rp2,5 juta dari bandar. Rencananya ganja akan dijual di atas kapal ikan. Adapun R mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini. Penangkapan R berawal dari laporan masyarakat. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut. Polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran di dalam rumahnya. Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Sudah sekitar dua tahun lebih tersangka mengedarkan daun ganja dan karena tersangka pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) jadi susah ditangkap. Atas kasus yang menimpanya ini, tersangka dijerat pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/10/24 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 55
Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.