Setiap orang pada dasarnya mempunyai hak untuk melakukan segala sesuatu yang diinginkan. Akan tetapi, konsep dasar hak yang dianut bangsa Indonesia bukan konsep dasar hak yang dianut negara – negara liberal atau komunis. Konsep dasar hak yang dianut negara liberal memberikan kebebasan kepada setiap orang dalam menggunakan hak yang dimiliki untuk kepentingan dirinya tanpa harus memikirkan hak orang lain. Konsep dasar hak yang dianut negara komunis kurang memberikan perlindungan terhadap hak personal warga negara. Bangsa Indonesia mempunyai konsep dasar hak tersendiri yang disesuaikan dengan ideologi Pancasila. Pemerintah Indonesiamemberikan peluang kepada warga negara untuk menunaikan haknya secara bebas dan bertanggung jawab serta adanya kewajiban memperhatikan hak orang lain. Dengan demikian, hak secara Pancasila tidak bersifat mutlak atau tidak pula bersifat kaku.
Setiap sila Pancasila mengandung nilai – nilai luhur yang berasal dari kehidupan social bangsa Indonesia sendiri. Dalam setiap nilai Pancasila terkandung hak – hak dasar. Pada sila pertama atau nilai kerohanian terkandung hak warga negara untuk menjalankan ajaran agama yang dianutnya. Sila kedua atau nilai kemanusiaan terkandung hak warga negara untuk diperlakukan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Sila ketiga atau nilai persatuan terkandung hak untuk mencintai tanah air Indonesia. Sila keempat atau nilai kerakyatan terkandung hak untuk menjalankan demokrasi sesuai kebudayaan bangsa Indonesia (musyawarah mufakat). Sila kelima atau nilai keadilan terkandung hak mendapat keadilan dari pemerintah. Oleh karena itu, nilai – nilai yang terdapat dalam Pancasila menjadi arah bagi bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan sebagai bangsa pancasilais yang mempunyai hak – hak dasar sebagaiman terkandung dalam setiap nilai Pancasila. Winarno (2007) menyatakan bahwa dalam filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Nilai dasar merupakan nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar sebagai hakikat kelima sila Pancasila yang terdiri atas nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga nilai dalam nilai dasar terkandung cita – cita, tujuan, serta nilai – nilai yang baik dan benar. Nilai dasar kemudian dijabarkan dalam pasal – pasal UUD NRI Tahun 1945 yang di dalamnya terkandung Lembaga – Lembaga penyelenggaraan negara, hubungan antara Lembaga penyelenggaraan negara beserta tugas dan wewenangnya.
Berikut hak dan kewajiban warga negara dalam nilai – nilai dasar Pancasila :
1) Mengembangkan toleransi antarumat beragama
2) Membina Kerjasama dan tolong – menolong antarumat beragama
3) Memberikan kesempatan kepada umat agama lain menjalankan ibadahnya
4) Menghormati ajaran agama lain dengan tidak mencela atau mendiskriminasi
5) Mengajak umat seagama memperkuat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa
1) Melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan
2) Menjaga hubungan baik dengan sesame manusia
3) Membiasakan sikap tenggang rasa antartetangga
4) Mengakui persamaan derajat sebagai warga negara Indonesia
5) Memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang manusia
1) Mencintai tanah air Indonesia
2) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
3) Membina persatuan dalam Bhinneka Tunggal Ika
4) Berteman dengan siapa saja tanpa membedakan SARA
5) Mengedepankan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi
1) Memberikan kebebasan kepada orang untuk bersikap
2) Membina kerukunan selama proses musyawarah berlangsung
3) Mengutamakan musyawarah mufakat setiap mengambil keputusan
4) Menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah secara bertanggung jawab
5) Memberikan kepercayaan kepada wakil – wakil rakyat guna bekerja sebaik - baiknya
1) Senantiasa bekerja keras
2) Bersikap adil terhadap sesame
3) Menghormati hak – hak orang lain
4) Mengembangkan kegiatan gotong royong di lingkungan sekitar
5) Menjaga diri dari perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Nilai instrumental Pancasila merupakanpenjabaran lebih lanjut dari nilai dasar ideologi Pancasila. Nilai instrumental umumnya berbentuk nilai social dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme Lembaga – Lembaga negara.
Contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang dijamin dalam pasal – pasal UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :
Dijamin dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
Dijamin dalam pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Dijamin dalam pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Dijamin dalam pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Dijamin dalam pasal 28 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Dijamin dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
Dijamin dalam pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
Dijamin dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
Dijamin dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
Dijamin dalam pasal 33 ayat (1-5) UUD NRI Tahun 1945
Dijamin dalam pasal 34 ayat (1-4) UUD NRI Tahun 1945
Nilai praksis merupakan realisasi nilai – nilai instrumental yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari – hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sikap positif warga negara terhadap nilai praksis Pancasila :
1) Tolong menolong antarumat beragama
2) Melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing – masing
3) Tidak memaksa orang lain mengikuti ajaran agama yang kita anut
4) Saling menjaga diri untuk tidak menjelek – jelekkan ajaran agama orang lain
5) Menjaga ketenangan pada saat umat agama lain sedang melaksanakan ibadah
1) Saling menasehati dalam kebaikan
2) Menjalin Kerjasama dengan bangsa – bangsa lain
3) Bersikap baik kepada semua orang atas dasar persamaan derajat
4) Menjaga diri dari perbuatan yang dapat melukai perasaan orang lain
5) Membela kebenaran dan mengingatkan teman yang salah dalam bersikap
1) Menggunakan produk dalam negeri
2) Mempelajari berbagai kesenian daerah
3) Menjalin pertemanan dengan setiap orang
4) Menghormati keberagaman suku, ras, agama dan kebudayaan
5) Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan golongan
1) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang telah dibuat maupun disepakati Bersama
2) Menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah
3) Menghormati pendapat orang lain dalam musyawarah
4) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan Bersama
5) Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyampaikan pendapatan
1) Memberikan apresiasi terhadap hasil karya orang lain
2) Bersikap adil kepada semua orang
3) Bersikap hemat dan rajin menabung
4) Melaksanakan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak
5) Gemar memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kesusahan
Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban
Dalam Filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai – nilai Pancasila dapat diterapkan di berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, politik, social budaya, Pendidikan, iptek, serta pertahanan dan keamanan. Carilah contoh pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara di setiap bidang kehidupan (masing – masing minimal 2 contoh)!