Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide – ide kepastian hukum, kemanfaatan social, dan keadilan agar menjadi kenyataan. Proses perwujudan ketiga ide inilah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum. Penegakan hukum dapat diartikan pada penyelenggaraan hukum oleh petugas penegakan hukum dan setiap orang yang mempunyai kepentingan dan sesuai kewenangannya masing – masing menurut aturan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara represif dan preventif. Upaya represif merupakan salah satu upaya penegakan hukum atau segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang lebih menitikberatkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan dengan hukum pidana, yaitu sanksi pidana yang merupakan ancaman bagi pelakunya. Upaya preventif merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan secara tidak langsung dilakukan tanpa menggunakan sarana pidana atau hukum pidana. Penegakan hukum dilakukan oleh Lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.
Berikut penjelasan peran Lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.
Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah apparat penegak hukum yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Visi Polri :
Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap, serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.
Misi Polri :
1. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan / operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsive dan tidak diskriminatif.
3. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
4. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri.
5. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakatpatuh hukum.
6. Menegakkan hukum secara professional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
7. Mengelola secara professional, transparan, akuntabel, dan modern seluruh sumber daya polri guna mendukung operasionalitas tugas polri.
8. Membangun system sinergi polisional interdepartemen dan Lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan tentang kepolisian negara Republik Indonesia dan jejaring kerja.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Kejaksaan dibagi menjadi tiga, yaitu kejaksaan agung, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. Kejaksaan sebagai salah satu Lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Kejaksaan juga merupakan satu – satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, kejaksaan juga memiliki peran lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara, yaitu dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan undang – undang.
Tugas dan wewenang jaksa dalam bidang pidana :
1. Melakukan penuntutan
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang
5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Lembaga peradilan adalah Lembaga yudikatif yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga peradilan di Indonesia dibagi atas dua mahkamah yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberikan wewenang oleh undang – undang untuk mengadili. Dalam undang – undang kekuasaan kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman harus memperhatikan asas – asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagai berikut :
1. Peradilan dilakukan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
2. Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila
3. Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang – undang
4. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan Lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Tugas KPK :
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4. Melakukan Tindakan – Tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Peradilan merupakan salah satu institusi penegak hukum . oleh karena itu, aktivitasnya tidak terlepas dari hukum yang telah dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum itu. Peranan Lembaga peradilan dalam mewujudkan pengadilan yang mandiri, tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, bersih dan professional. Kenyataannya, Lembaga peradilan di Indonesia belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Carilah factor penyebab belum berfungsinya peranan Lembaga peradilan sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, carilah upaya untuk meningkatkan pemberdayaan terhadap Lembaga peradilan dan Lembaga penegak hukum lainnya.