Perhatikan video pembelajaran berikut ini!
Setelah kalian mengamati video di atas, bacalah materi di bawah ini!
Pemerintah Indonesia memberikan hak kepada warga negara untuk bisa menunaikan hak pribadi sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pemberian hak ini merupakan bentuk kewajiban pemerintah dalam menjalankan dan melindungi harkat dan martabat manusia khususnya warga negara Indonesia. Pemerintah sadar bahwa penunaian hak merupakan kebutuhan manusia .
Oleh karena itu setiap warga negara diberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan dalam menjalankan haknya. Keseriusan pemerintah terhadap perlindungan warga negara dapat terlihat dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUDNRI Tahun 1945). Selain mengatur hak dan kewajiban warga negara, UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur hak dan kewajiban negara. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara serta hak dan kewajiban negara terhadap warga negara dijelaskan dalam uraian berikut.
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Negara
Hak warga negara telah dijamin oleh negara dalam konstitusi, diantaranya :
a. Hak kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c. Hak berpendapat
d. Kemerdekaan dalam memeluk agama
e. Hak ikut serta membela negara
f. Hak mendapatkan Pendidikan
g. Hak mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia
h. Hak atas kesejahteraan social
i. Hak mendapatkan keadilan social
Kewajiban warga negara terhadap negara :
a. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
d. Kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
2. Hak dan Kewajiban Negara terhadap Warga Negara
Hak negara atau pemerintah :
a. Menciptakan peraturan dan undang – undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat
b. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
c. Hak negara untuk dibela
d. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya
Kewajiban negara atau pemerintah sesuai dengan tujuan negara dalam alinea keempat pembukaan UUDNRI Tahun 1945 sebagai berikut :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Setiap warga negara harus melaksanakan hak maupun kewajiban yang telah tertuang dalam berbagai peraturan perundang – undangan. Tegaknya pelaksanaan hak dan kewajiban tergantung pada factor peraturan perundang – undangan itu sendiri, penyelenggara negara dan kesadaran hokum warga negara. Pernyataan tersebut memberikan wawasan kepada warga negara tentang kedudukannya dalam negara. Sebagai warga negara yang baik tentu tidak selalu menuntut haknya dari negara, tetapi ia akan memikirkan apa yang bisa diberikan untuk negara.
Berikut ini e-book BSE Pendidikan Kewarganegaraan
TUGAS
Mencari Berita
Kalian telah mempelajari hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara harus mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang. Hak akan didapatkan apabila telah melaksanakan kewajiban. Contohnya seorang pekerja akan mendapatkan upah apabila telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya dengan baik. Carilah berita tentang pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara melalui berbagai sumber, baik media cetak maupun media elektronik. Analisislah hubungan antara hak dan kewajiban yang termuat dalam berita tersebut. Tuliskan secara singkat informasi yang kalian dapatkan. Tuliskan jawaban kalian, kemudian foto dan share di group mapel PPKn. Jangan lupa tulis nama di buku kalian.
UJI KOMPETENSI 1