Bacalah materi yang ada di buku paket kemudian kerjakan latihan soal berikut ini!
Kalian telah mempelajari materi warga negara dan penduduk. Tugas kalian sekarang adalah menganalisis sebuah kondisi berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Simaklah wacana berikut dan jawablah pertanyaan yang tersedia.
Bacharuddin Jusuf Habibie
Siapa tidak mengenal Bacharuddin Jusuf Habibie? Beliau putra Indonesia yang memberikan ilmunya untuk dunia. B.J Habibie telah melahirkan karya – karya luar biasa. Habibie memiliki sumbangsih terhadap berbagai hasil penelitian dan sejumlah teori untuk ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang termodinamika, kostruksi dan aerodinamika. Rumusan teori Habibie dalam dunia pesawat terbang dikenal dengan julukan “Habibie Factor – Habibie Theorem – Habibie Method”.
Di Jerman beliau mendapat julukan tuan retak karena teori luar biasa tentang retakan pesawat. Teori – teori Bacharuddin Jusuf Habibie sangat berguna bagi perkembangan teknologi penerbangan. Karya – karyanya yang luar biasa membuat pemerintah Jerman menganugerahkan honorary citizenship bagi beliau. Honorary citizenship atau warga negara kehormatan adalah sebuah gelar kehormatan yang diberikan sebuah negara kepada warga negara lain yang dianggap memberikan sumbangsih besar dalam bidang apapun kepada negara yang bersangkutan. Melalui gelar ini sang penerima gelar diperbolehkan menetap di negara yang bersangkutan dengan mempertahankan kewarganegaraan asal tanpa batas waktu dan tanpa harus memiliki visa. Orang yang dianugerahi honorary citizenship berkedudukan seolah – olah seorang warga negara, namun tanpa kewajiban warga negara seperti membayar pajak penghasilan tahunan. Gelar ini hanya berlaku selama si penerima tinggal di negara pemberi dan Ketika yang bersangkutan meninggalkan negara tersebut, dia menggunakan paspor terbitan negara asal.
Analisislah kondisi tersebut menggunakan UUD NRI Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 dengan berpedoman pada pertanyaan berikut.
1. Jelaskan status kewarganegaraan B.J Habibie!
2. Apakah honorary citizenship akan menghilangkan kewarganegaraan B.J Habibie? Jelaskan alasannya!
3. Apakah dengan honorary citizenship B.J Habibie menjadi bipatride atau apatride? Jelaskan alasannya!