Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal dalam pemerintahan sebagai alat kelengkapan system bernegara. Suprastruktur politik dipegang oleh beberapa orang yang disebut pemerintah, disertai berbagai badan dan aparatur yang membantu pemerintah untuk terselenggaranya pemerintahan. Suprastruktur politik terdiri atas lembaga – lembaga resmi pemerintahan Negara. Adapun yang termasuk dalam suprastruktur politik adalah semua lembaga Negara yang tersebut dalam konstitusi Negara (lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif)
Fungsi Suprastruktur Politik
1. Membuat undang – undang (rule making) oleh badan legislatif
2. Melaksanakan undang – undang (rule application) oleh badan eksekutif
3. Mengadili pelaksanaan undang – undang (rule adjudication) oleh badan yudikatif
Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik informal ( sifatnya tidak resmi ) yang berperan secara tidak lanngsung dalam pengambilan kebijakan – kebijakan politik oleh suprastruktur politik. Infrastruktur politik merupakan kekuatan yang berada dalam masyarakat. Meskipun sifatnya tidak resmi dan tidak secara langsung mempengaruhi kebijakan public, kelompok ini pada kenyataannya memiliki kedudukan penting bagi keberlangsungan suatu pemerintahan.
Infrastruktur politik dalam masyarakat membenttuk kelompok – kelompok yang nantinya akan membawa aspirasi mereka ke parlemen (legislative). Adapun komponen infrastruktur politik diantaranya adalah :
Fungsi partai politik :
a. Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan merupakan kegiatan partai politik membuat dan menyampaikan tuntutan anggotanya dan masyarakat kepada pemerintah
b. Agregasi Kepentingan
Agregasi kepentingan merupakan penggabungan tuntutan kelompok – kelompok yang berbeda menjadi alternative – alternative pembuatan kebijakan publik
c. Fungsi Komunikasi Politik
Komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya
d. Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik adalah suatu proses seleksi dan pengangkatan anggota masyarakat atau anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya, baik dalam jabatan – jabatan administrative maupun politik atau untuk melaksanakan sejumlah peran dalam system politik pada umumnya dan system pemerintahan pada khususnya.
e. Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik. Sosialisasi politik meliputi pengenalan, pembentukan nilai – nilai politik, serta sikap – sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu masyarakat atau Negara.
Kelompok kepentingan bertujuan memperjuangkan suatu kepentingan dan mempengaruhi lembaga – lembaga politik untuk memperoleh keputusan yang menguntungkan atau menghindari keputusan yang merugikan.
Kelompok penekan merupakan salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Alat atau media komunikasi politik merupakan salah satu instrument politik yang dapat berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik, baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.
Tokoh politik adalah orang – orang yang bekerja di dunia politik dan aktif di kalangan masyarakat.
Fungsi Infrastruktur politik :
1. Pendidikan politik yaitu memberikan pemahaman mengenai hak – hak yang dimiliki oleh masyarakat sebagai warga negara
2. Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.
3. Agregasi kepentingan artinya infrastruktur politik menjadi sebuah saluran untuk menyalurkan aspirasi, pendapat, dan keinginan rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi Negara kepada pihak pemerintah sebagai pihak yang mendapatkan mandat menjalankan pemerintahan.
4. Seleksi kepemimpinan artinya melalui infrastruktur politik ini masyarakat yang merupakan pemegang kedaulatan bisa masuk pemerintahan.