Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 - 1998
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966 - 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep demokrasi pancasila Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia mengharapkan adanya perubahan-perubahan politik menjadi lebih demokratis. Harapan tersebut tentu saja ada dasarnya. Orde Baru dipandang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan.
Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang substantif dari kehidupan politik Indonesia. Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, partai politik, dan sebagainya). Selain itu juga, Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapa pun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan, dan Panglima Tertinggi ABRI.
Kalau kita mengikuti risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para pendiri bangsa ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Muhammad Yamin dengan beraninya memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka. Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945 - 1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Adapun, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup.
Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi, fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, pemilihan umum belum dapat dilaksanakan sekali pun hal itu telah menjadi salah satu agenda politik utama.
3eUtDPD pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi sehingga begitu mereka menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan. .eGXD presiden yang secara konstitusional memiliki kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen. .etiJDdengan maklumat Wakil Presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
secara singkat karakteristik demokrasi Indonesia secara otomatis akan memunculkan suatu anggapan dalam benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Akan tetapi, muncul suatu pertanyaan apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik. Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam ketentuan-ketentuan berikut.
a. Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".
b. Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.
c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1) Ayat (1) berbunyi “ republic Indonesia serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan dan berbentuk federasi”
2) Ayat (2) berbunyi “ kekuasaan kedaulatan republic Indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dewan perwakilan rakyat dan senat”.
D. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1) Ayat (1) berbunyi “ republic Indonesia serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan dan berbentuk federasi”
2) Ayat (2) berbunyi “ kekuasaan kedaulatan republic Indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dewan perwakilan rakyat dan senat"
kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi, yang menjadi persoalan apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini.
a. akuntabilitas Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya.
b. rotasi kekuasaan Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.
c. rekrutmen politik terbuka Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut.
d. pemilihan umum Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.
e. pemenuhan hak-hak dasar Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas.
Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut, apakah semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, pemerintahan Orde Baru, dan pemerintahan orde reformasi.
pertemuan ke-6
Klasifikasi Demokrasi
Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda bergantung dari sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk. Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.
a. Berdasarkan titik berat perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk:
a. Demokrasi formal
b. Demokrasi material
c. Demokrasi gabungan
b. Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk:
a. Demokrasi konstitusional dan demokrasi liberal
b. Demokrasi rakyat dan demokrasi proletar
C. Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat, Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk:
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi tidak langsung
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat Secara eksplisit ditegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan yang sebenarnya. Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
SOAL LATIHAN 6
Jawab pertanyaan di bawah ini dengan tepat !
1. Jelaskan mengapa di beberapa Negara termasuk Indonesia melakukan pergantian sistem demokrasi pasca kemerdekaan !
2. Berdasarkan ideologinya demokrasi di bagi menjadi 2. Sebutkan dan jelaskan!
3. Sebutkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis secara urut !
4. Berdasarkan titik beratnya demokrasi di bagi menjadi 3. Sebutkan dan jelaskan !
5. Dalam penyenggelaraannya demokrasi hingga saat ini belum sesuai harapan berbangsa dan bernegara!. Sebutkan dan jelaskan mengapa demikian. Dan bagaimana pandangan kalian tentang hal itu !
a. Hakikat demokrasi
A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Memahami makna demokrasi sangat penting dilakukan, supaya kalian tidak terjebak kepada penafsiran yang salah dalam mengartikan demokrasi. Jika kalian salah dalam menafsirkan makna demokrasi maka dalam mewujudkannya pun akan salah. Di saat orang saling berebut pandangan mengenai arti demokrasi, tiap orang mengemukakan sudut pandang berbeda yang tidak jarang tidak mau menerima sudut pandang orang lain. Tidak jarang ada orang atau kelompok yang mendasarkan arti demokrasi dari sudut agama, politik dan sebagainya. Oleh karena itu, pada bagian ini akan diuraikan pengertian demokrasi secara sistematis mulai dari asal kata sampai pada taraf pelaksanaannya.
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada yang salah dalam mempersepsikan istilah demokrasi. Bahkan tidak hanya itu, konsep demokrasi bisa saja disalahgunakan oleh para penguasa terutama penguasa yang otoriter untuk memperoleh dukungan rakyat agar kekuasaannya tetap langgeng.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik.
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.
SOAL LATIHAN 5
Jawab pertanyaan di bawah ini dengan tepat !
1. Memahami makna demokrasi sangat penting bagi warga Negara yang hidup di pemerintahan yang menggunakan azaz demokrasi. Bagaimana pandangan mu tentang makna demokrasi dan apakah sudah merata demokrasi di Negara kita. Jelaskan !
2. Penerapan demokrasi di Indonesia didasari oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Apakah sudah sesuai dengan isi pancasila sila ke empat
3. Jelaskan arti dari lambing, butir, dan nilai-nilai pancasila !
4. Jelaskan arti dari demokrasi menurut pandangan Abraham lincoln !
5. Kebebasaan demokrasi sekarang memang sedang seperti diabaikan. Jelaskan pendapatmu tentang benarkan demokrasi kita sedang dibungkam atau memang tidak ada tanggapan ! jelaskan !
saksikan dan perhatikan kasus-kasus pelanggaran HAM dan baca kembali materi sebelumnya.
soal!
Bagaimana pandangamu terhadap ketidak adilan hukum di indonesia khususnya dalam perlindungan hukum tentang HAM!
Penghilangan paksa diindonesia sampai sekarang belum diselesaikan. Dimana penghilangan paksa ini dilakukan oleh negara untuk menyingkirkan mereka yang membela HAM, pengadilan serta yang melawan negara. Jelaskan mengapa negara melakukan hal demikian !
Sebutkan beberapa hal terjadinya kekosongan perlindungan hukum diindonesia!
Beberapa hari belakangan terjadi kekerasan di tanah papua dan sorong yang melibatkan aparat negara terhadap warga sipil yang ditindas yang merupakan salah satu pelanggaran HAM diindonesia. jelaskan mengapa sering terjadi hal demikian di tanah papua dan sorong !
silahkan saksikan video penjelasan di samping !
SOAL LATIHAN 4
Jawab pertanyaan di bawah ini dengan tepat !
1. Sebutkan faktor internal seseorang yang mungkin dapat melakukan pelanggaran kasus HAM !
2. Diindonesia banyak sekali penyalahgunaan kekuasaan dan berujung terhadap pelanggan HAM yang sering terjadi. Jelaskan mengapa demikian !
3. Banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi. manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas. Sebutkan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan hal tersebut terjadi !
4. Kasus HAM tidak dapat diselesaikan hal yang biasa-biasa saja Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional. Sebutkan langkah-langkah yang di buat oleh pemerintah Rep. Indonesia dalam proses penegakan hokum HAM !
5. Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia?
ada tiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.
1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama
Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di
dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan
terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
Berat.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi,
Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia.
2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk
Berorganisasi.
3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar
3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan seharihari.
SOAL LATIHAN 3
Jawab pertanyaan di bawah ini dengan tepat !
1. Coba kalian identifkasi jenis hak dan kewajiban asasi manusia yang terkait dengan setiap sila Pancasila. Dan tuliskan hasil identifkasimu.
Sila pancasila
Jenis hak asasi manusia yang terkait
Jenis kewajiban asasi yang terkait
Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
b.
c.
a.
b.
c.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.
b.
c.
a.
b.
c.
Persatuan Indonesia
a.
b.
c.
a.
b.
c.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
a.
b.
c.
a.
b.
c.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.
b.
c.
a.
b.
c.
2. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah diberlakukan, akan tetapi masih saja terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM. Berkaitan dengan hal itu, jawablah pertanyaanpertanyaan dibawah ini!
a. Siapa yang harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM?
b. Apa saja solusi yang dapat kalian ajukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM?
Pertemuan ke-2 (dua)
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
SOAL LATIHAN 2
Jawab pertanyaan di bawah ini dengan tepat !
1. Mengapa setiap manusia memiliki kewajiban dasar yang perlu dilaksanakan. Sebutkan apa kewajiban dasar itu sesuai dengan Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 !
2. Jelaskan menurut pendapatmu mengapa Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Dan hal itu juga berpengaruh di dalam kehidupan bermasyarakat, jelaskan !
3. Hak dan kewajiban sadalah dua hal yang tidak dapat di pisahkan. Hal ini dapat menjadi pertentangan karena hak dan kewajiban sering di dapat tidak seimbang. Jelaskan pendapat mu mengapa kita sering menemui hal seperti di kehidupan bermasyarakat ini !
4. Setiap Negara jelas memiliki dasar Negara dan ideology yang berbeda. Indonesia ideology kita adalah Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jelaskan mengapa demikian !
5. Carilah defnisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar. kalian dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media online. Tulislah hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini.
N0.
Nama Pakar/Ahli
Definisi hak asasi Manusia
Definisi kewajiban Asasi Manusia
1.
2.
3.
Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para pakar tentang defnisi hak dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan defnisi tersebut !
silahkan perhatikan dan saksikan video penjelasan berikut ini !
Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1. Makna Hak Asasi Manusia
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal ini bertujuan agar supaya kalian dapat mendefnisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan saksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan hukum.
b. Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari belenggu penjajahan tersebut.
c. Tiada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi. Dengan demikian, secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil
dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
SOAL LATIHAN 1
Jawab pertanyaan di bawah ini dengan tepat !
1. jelaskan pendapat mu mengapa Hak Asasi Manusia sangat di butuhkan oleh setiap warga Negara dimana pun mereka berada !
2. dari berbagai pengertian tentang Hak Asasi Manusia. Ada dua hakikat yang terkandung di dalam HAM itu. Jelaskan dan sebutkan !
3. Hak Asasi Manusia berbeda dengan hak-hak yang lain dan sangat terikat di dalam diri seseorang. Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri khusus dari Hak Asasi Manusia !
4. Beberapa khasus tentang penyelewengan Hak Asasi Manusia sangat banyak terjadi di Indonesia dan mayoritas hukuman yang diberikan tumpang tendih se akan pelaku hanya di gancar hukuman ringan. Bagaimana menurut kalian tentang pandangan kasus-kasus yang sering kita temui di berbagai media jelaskan bagaimana pandangan mu dan bagaimana km menyikapi hal tersebut !
5. Bagaimanakah pengelompokan bentuk pelanggaran HAM berdasarkan sifatnya serta berikan contoh pelanggaran HaM yang berat !
mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi merupakan hak setiap warga negara
kebebasan berpendapat dan menyuarakan pendapat hak setiap warga