a note from R. Nugroho Purwantoro, FEB UI lecturer's who is always curious about the future of our planet and the proactive role business can play in driving its transition
Lanskap keuangan berkelanjutan terus berkembang pesat, namun tantangan terus-menerus muncul. Berdasarkan data laporan Global Sustainable Investment Review 2022, sektor keuangan berkelanjutan telah melampaui tonggak pencapaian angka aset kelolaan sebesar USD 30 triliun, yang menunjukkan semakin pentingnya pertimbangan lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam keputusan investasi.
Namun, momok greenwashing masih harus menjadi perhatian penting dalam industri ini. Istilah “greenwashing” mengacu pada praktik penipuan di mana perusahaan (ataupun pengelola investasi) memberikan informasi yang menyesatkan tentang upaya ramah lingkungan atau praktik keberlanjutan yang mereka klaim telah dijalankan. Menanggapi masalah ini, otoritas pengawas keuangan, seperti Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA), Otoritas Perilaku Keuangan (FCA), dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), telah memulai berbagai tindakan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kasus-kasus “greenwashing”. Langkah pelopor yang dilakukan otoritas negara-negara maju ini pada akhirnya akan membentuk standar global urgensi penanganan isu ini.
Pengawasan terhadap praktik keuangan berkelanjutan paling intens ditemukan di Eropa melalui pengisian kuesioner ESMA (Schumacher, 2022). dengan kecurigaan dan tuntutan pengungkapan yang menyertainya bahkan sudah meluas hingga mempertanyakan aspek keterampilan para profesional yang terkait dengan keuangan berkelanjutan. Kewaspadaan otoritas pengawas keuangan yang meningkat ini menimbulkan pertanyaan mendasar di benak investor: Dalam lingkungan yang penuh dengan kecurigaan ini, elemen keuangan berkelanjutan yang mana yang benar-benar dapat dipercaya? Sedikit banyak hal ini turut menghambat perkembangan sektor keuangan berkelanjutan.
Respons terhadap greenwashing tidak hanya terbatas pada inisiatif pedoman namun juga mengalami pergeseran ke arah definisi dan peraturan yang lebih luas dan lugas. Komisi Eropa, misalnya, memperkenalkan peraturan mengenai klaim ramah lingkungan pada bulan Maret 2023 untuk mengatasi berbagai masalah “greenwashing”. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan transparan dan akurat dalam mengkomunikasikan praktik ramah lingkungan mereka.
Contoh tantangan yang ditimbulkan oleh “greenwashing” telah meluas lebih dari sekedar praktik membuat klaim palsu; ini sudah melibatkan pengungkapan informasi secara selektif. Pendekatan/cara yang beragam digunakan dalam komunikasi perusahaan-perusahaan besar, seperti kampanye “Beyond Petroleum” BP misalnya (Franta, 2023). Praktik yang ditemukan di lapangan mengungkap lebih dari sekadar taktik pemasaran yang menyesatkan, mencakup pula pengungkapan atau penyembunyian informasi secara strategis. Sehingga menjadikan isu “greenwashing” sebuah hal yang kompleks dan rumit, fenomena yang menantang untuk diatasi.
Investor sendiri mungkin secara tidak sengaja turut berkontribusi terhadap maraknya “greenwashing” karena dipengaruhi oleh persepsi mereka sendiri, yang masing-masingnya begitu bervariasi, mengenai keberlanjutan (Heeb et.al. 2021). Kesulitan dalam menghasilkan definisi standar yang berlaku global tentang keberlanjutan diperparah dengan tambahan misi terkait dengan konteks pembangunan hingga penyelarasan target iklim yang lebih luas. Sehingga semakin memperumit bagaimana penilaian “greenwashing” harus dilakukan di sektor keuangan berkelanjutan.
Kasus HSBC dan DWS menggarisbawahi kompleksitas komunikasi dalam keuangan berkelanjutan. HSBC menghadapi konsekuensi pada bulan Oktober 2022 ketika Otoritas Standar Periklanan Inggris memerintahkan penghapusan papan reklame yang menyesatkan. Sementara DWS, anak perusahaan Deutsche Bank, menghadapi denda SEC karena melaporkan angka-angka yang menyesatkan terkait manajemen investasi berkelanjutan. Dua contoh ini menyoroti sifat global dari masalah “greenwashing” dan perlunya kerja sama internasional dalam pengawasan dan penegakkan peraturan.
Sepanjang tahun 2022-2023, Komisi Eropa mengambil langkah proaktif dengan meminta tiga otoritas pengawas Eropa untuk membangun pemahaman komprehensif tentang “greenwashing”. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap dimensi permasalahan yang terus berkembang, melampaui sekedar aspek komunikasi pemasaran tradisional dan mencakup hingga ke standar keterampilan yang terkait dengan keuangan berkelanjutan.
Laporan kemajuan yang diterbitkan ESMA mengenai “greenwashing” pada bulan Juni 2023, telah mengungkap lebih jauh kompleksitas masalah ini. Laporan tersebut mengidentifikasi bahwa meskipun “greenwashing” mungkin tidak berdampak langsung terhadap investor ataupun keuntungan investasi, namun menimbulkan risiko reputasi dan potensi konsekuensi dari misalokasi. Disoroti pula bahwa risiko “greenwashing” ada di setiap tahapan proses bisnis dari industri keuangan, sehingga diperlukan pendekatan holistik untuk mengatasi masalah ini.
Menanggapi pertumbuhan luar biasa produk keuangan terkait ESG di Uni Eropa (UE), Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) berada di bawah tekanan yang semakin besar untuk menegakkan perlindungan investor dan integritas pasar. Lonjakan permintaan terhadap produk-produk ESG, ditambah dengan terbatasnya kumpulan aset yang memenuhi standar tinggi Peraturan Taksonomi UE, telah menciptakan lanskap persaingan di mana para pelaku pasar terdorong untuk meningkatkan profil keberlanjutan mereka melalui berbagai praktik yang menyesatkan (greenwashing).
Komisi Eropa (EC) mengatasi permasalahan ini dengan meminta masukan secara resmi dari berbagai otoritas pengawas industri keuangan terkait risiko greenwashing dan pengawasan kebijakan keuangan berkelanjutan pada Mei 2022. Permintaan ini bertujuan untuk mengumpulkan wawasan tentang definisi greenwashing, risiko yang terkait dengannya, dan potensi perbaikan kerangka peraturan.
Laporan Kemajuan ESMA selanjutnya berupaya memperdalam pemahaman mengenai greenwashing. Greenwashing didefinisikan sebagai pernyataan, tindakan, atau komunikasi terkait keberlanjutan yang tidak secara transparan mencerminkan profil keberlanjutan yang sebenarnya, baik disengaja maupun tidak. Laporan tersebut mengakui bahwa klaim yang menyesatkan dapat terjadi pada entitas dan produk baik di dalam maupun di luar kerangka peraturan Uni Eropa, dengan menekankan potensi dampaknya terhadap konsumen, investor, dan pelaku pasar lainnya. ESMA mengidentifikasi tiga peran utama dalam greenwashing: pemicu, penyebar, dan/atau penerima klaim yang menyesatkan. Proses asesmen terkait isu “greenwashing” dapat mencakup seluruh aspek profil keberlanjutan suatu produk atau entitas, termasuk tata kelola, strategi, metrik kinerja, dan dampak. Klasifikasi umum dari tindak menyesatkan mencakup pilih-pilih/seleksi informasi, kelalaian dalam pengungkapan, ambiguitas pengungkapan, klaim kosong/klaim yang tidak dapat diverifikasi, hingga penggunaan terminologi ESG yang menyesatkan.
Diidentifikasi, terdapat empat area rentan terhadap risiko greenwashing yaitu:
Emiten: karena informasi yang dilaporkan memiliki karakter berwawasan ke depan (proyeksi), janji mengenai kinerja ESG di masa depan sangat rentan terhadap risiko greenwashing. Diperlukan peningkatan transparansi, verifikasi (pembenaran) yang jelas atas klaim keberlanjutan, dan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari inkonsistensi dalam komunikasi perusahaan.
Manajer Investasi: karena melaporkan informasi mengenai keterlibatan dengan perusahaan investee, strategi ESG, dan besaran dampak keberlanjutan, semua merupakan klaim yang berisiko tinggi. Diperlukan langkah-langkah mitigasi mencakup klarifikasi konsep kontribusi terhadap tujuan berkelanjutan, pengungkapan terstandar, dan penanganan tegas terhadap penyalahgunaan peraturan pengungkapan.
Tolok ukur: karena umumnya klaim keberlanjutan terkait dengan pencapaian tolok ukur iklim dan ESG tertentu, meningkatan risiko greenwashing. Diperlukan ukuran/indikator/label standar yang dapat diandalkan untuk digunakan sebagai tolok ukur ESG.
Penyedia Layanan Investasi: karena klaim yang diajukan mengenai adanya pertimbangan aspek keberlanjutan dalam nasihat investasi kepada investor, tentu berisiko signifikan. Diperlukan penguatan kerangka peraturan, peningkatan keahlian dari profesi penasihat investasi, serta peningkatan literasi ESG bagi investor.
Dapat disimpulkan bahwa “greenwashing” marak akibat interaksi dari berbagai faktor yang saling terkait. Terdapat tantangan implementasi yang berat dalam kerangka peraturan yang ada saat ini. Sehingga, perlu dilakukan penguatan atas konsep-konsep utama keuangan berkelanjutan, perluasan pendanaan untuk keperluan transisi, indikator standar untuk mengukur besaran dampak dan keterlibatan, serta mendorong transparansi baik pada metodologi maupun data pemeringkatan ESG.
Menjadi tanggung jawab bersama para pelaku pasar dalam membuktikan klaim dan mengkomunikasikan informasi keberlanjutan secara seimbang. Badan pengatur, perusahaan, dan investor harus secara kolektif mengatasi sifat multifaset dari “greenwashing” untuk memastikan kredibilitas praktik keuangan berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang berarti terhadap tujuan keberlanjutan global.
Penulis:
R. Nugroho Purwantoro
Lembaga Management FEB UI
Referensi :
EU COMMISSION (2021): Sustainable Finance strategy; June 6th 2021;
EUROPEAN SECURITIES AND MARKETS AUTHORITY (2023): Progress Report on Greenwashing; May 31th 2023;
EUROPEAN SECURITIES AND MARKETS AUTHORITY (2023): Request for input to the European Banking Authority (EBA), the European Insurance and Occupational Pensions Authority (EIOPA) and the European Securities and Markets Authority (ESMA) related to greenwashing risks and supervision of sustainable finance policies; https://www.esma.europa.eu/sites/default/files/library/request_to_esas_on_greenwashing_monitoring_and_supervision.pdf
FIXLER D . (2022) : ECEC 2022 | Blowing the whistle on ESG: Greenwashing in the Finance Industry -DesireeFixler - YouTube
FRANTA B., 2023; Corporate-greenwashing-lawyers-are-coming; March 9th 2023;
https://www.ecgi.global/blog/corporate-greenwashing-lawyers-are-coming
GHITTI, M. GIANFRATE, G. and PALMA, L.; The Agency of Greenwashing (June 1, 2020). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3629608
GLOBAL SUSTAINABLE INVESTMENT REVIEW 2022; https://www.gsi-alliance.org/wp-content/uploads/2023/12/GSIA-Report-2022.pdf
GUARDIAN (2022). Watchdog bans HSBC climate ads in fresh blow to bank’s green credentials; https://www.theguardian.com/business/2022/oct/19/watchdog-bans-hsbc-ads-green-cop26-climate-crisis
HEEB, FLORIAN AND KÖLBEL, JULIAN AND PAETZOLD, FALKO AND ZEISBERGER, STEFAN, Do Investors Care About Impact? (January 5, 2022). Forthcoming in The Review of Financial Studies, Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3765659 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3765659
NETWORK for GREENING the FINANCIAL SYSTEM (2020) : Overview of environmental risk analysis by financial institutions; https://www.ngfs.net/sites/default/files/medias/documents/overview_of_environmental_risk_analysis_by_financial_institutions.pdf
SCHUMACHER K. (2022), Environmental, Social, and Governance (ESG) Factors and Green
Productivity: The Impacts of Greenwashing and Competence Greenwashing on Sustainable Finance and ESG Investing (December 15, 2022). APO Productivity Insights Vol. 2-11 (2022), Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=4303609 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.4303609
US SECURITIES AND EXCHANGE COMMISSION (2023). Deutsche Bank Subsidiary DWS to Pay $25 Million for Anti-Money Laundering Violations and Misstatements Regarding ESG Investments; https://www.sec.gov/news/press-release/2023-194